Legislator Bontang Usul Rekrutmen Tenaga Kerja Wajib Lewat Disnaker
Adrof: Salah Satu Solusi
DETAKKaltim.Com, BONTANG: Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Adrof Dita mengusulkan, proses rekrutmen tenaga kerja wajib satu pintu melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang.
Usulan tersebut ia ajukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bontang Muslimin, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, sengkarut persoalan transparansi lapangan pekerjaan di kawasan buffer zone yang saat ini menjadi persoalan Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu (IPLB), bisa diurai jika seluruh proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan satu pintu.
Sehingga transparansi perusahaan tak perlu diragukan, serta meminimalisir kecemburuan sosial di kawasan buffer zone.
Pun hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2018 terkait pekerja lokal, setiap aktivitas usaha di Bontang diwajibkan memberdayakan warga lokal dengan proporsi 75 persen dan 25 persen dari luar Bontang.
“Saya kira itu bisa menjadi salah satu solusi. Agar tidak ada lagi persoalan di kemudian hari. Karena tahu berapa persen orang lokal, yang dilibatkan dari total keseluruhan tenaga kerja,” ucapnya.
Baca Juga:
- Komisi 3 DPRD Bontang Beri BCM Waktu Seminggu Atasi Persoalan Limbah
- DPRD Bontang Temukan Penyebab Bau Limbah BCM Menyengat
- Nilai Penanganan Limbah Buruk, Legislator Bontang Semprot Manajemen BCM
Oleh sebab itu, mendesak setiap perusahaan yang berdomisili di Kota Bontang, Kalimantan Timur, untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja secara terbuka dan wajib melalui Dinas Ketenagakerjaan.