Komisi 3 DPRD Bontang Beri BCM Waktu Seminggu Atasi Persoalan Limbah

Amir: Kami Awasi Secara Langsung

0 68

DETAKKaltim.Com, BONTANG: Manajamen Bontang City Mal (BCM) diberi tenggat waktu sepekan oleh DPRD Bontang, untuk membenahi persoalan drainase yang menyebabkan limbah mal memiliki aroma menyengat dan tidak sedap.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Amir Tosina, saat menggelar kunjungan lapangan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Bapelitbang, Dinas PUPRK, Dinas Perkimtan, dan Camat Bontang Selatan, Selasa (21/11/2023).

Dijelaskan Amir, tenggat waktu itu diberikan sebagi bentuk pengawasan akibat manajemen BCM tidak mengindahkan peringatan awal DPRD Bontang, saat kunjungan pertama pada Oktober lalu.

“Sebenarnya ini masalah ringan, yang bisa diselesaikan manajamen mal dengan cepat. Karena belum dikerjakan, maka dalam seminggu ini akan kami awasi secara langsung,” bebernya.

Saat kunjungan lapangan, rombongan Komisi 3 DPRD Bontang menemukan drainase di area parkiran besmen mampet. Itu akibat drainase dipenuhi sedimen yang bercampur air limbah. Alhasil, menimbulkan aroma yang tak sedap.

“Sebagai perwakilan warga, saya minta Ketua RT untuk melaporkan ke saya kalau manajamen BCM belum melakukan tindak lanjut. Investasi di Bontang boleh saja. Asal dipenuhi standarnya,” jelasnya.

Baca Juga:

Kabid Sarana dan Pengembangan wilayah Bapelitbang Noni Agetha mengungkapkan, manajemen BCM tak boleh mengabaikan kenyamanan pengunjung. Salah satunya memberikan fasilitas yang layak, dan tidak ada aroma busuk menyengat.

“Persoalan lingkungan di area mal manajamen enggak boleh tutup mata. Saya berharap manajemen BCM, bisa membenahi secara bertahap,” kata Noni.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Syapriyansah. Sejauh ini pihaknya tengah melakukan pengawasan terhadap limbah BCM, yang dikeluhan warga.

Hasilnya, air limbah tidak mengandung aroma busuk. Pun, aroma tak sedap berasal dari endapan sedimen yang bercampur air limbah.

“Tugas kami hanya mengingatkan saja untuk segera memperbaiki IPAL. Sebab, BCM itu dibawah kewenangan KLHK langsung. Jadi yang berwenang memberi instruksi KLHK.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com/ADV/DPRD Bontang)

Penulis: Lb

Editor: Lukman

(Visited 64 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!