Informasi Dikecualikan dalam KIP Ditegaskan Kadiskominfo Kaltim

Faisal Ungkap 6 Informasi Dikecualikan

0 36

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai informasi yang dikecualikan, dalam Konteks Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ini menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim, termasuk PPID Pelaksana Fakultas dan Unit di Lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul), yang akan segera dibentuk. Dimana terdapat 6 jenis informasi yang dapat dikecualikan dalam KIP.

Ia menyoroti pentingnya pengetahuan PPID Pelaksana Unmul, terkait dengan informasi yang dikecualikan ini. Setelah pembentukan, ia juga menyarankan agar mereka membuat Surat Keputusan (SK), dan melengkapi informasi berdasarkan Undang-Undang (UU).

“Tanya kepada setiap Prodi atau jurusan, informasi apa yang dikecualikan. Kemudian buatlah SK, sehingga kita memiliki hak untuk menolak permintaan informasi tertentu,” tuturnya usai Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pembentukan PPID.

Muhammad Faisal menyampaikan 6 jenis informasi yang dapat dikecualikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, yaitu:

  1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
  2. Informasi yang terkait dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi;
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
  5. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan;
  6. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang lainnya.

Ia juga menekankan kebutuhan informasi setiap saat yang benar-benar harus tersedia, agar dapat dipenuhi.

Pastikan bahwa informasi yang harus tersedia setiap saat benar-benar dipenuhi. Siapkan juga data, front office, dan aspek lainnya. Setelah itu, baru fokus pada penanganan informasi yang dikecualikan,” bebernya di Gedung Prof Masjaya Ruang Teater, Universitas Mulawarman, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:

Akhir kesempatan, informasi yang dikecualikan dijelaskannya juga memiliki dua kategori. Yaitu kategori permanen, dan kategori berdasarkan jangka waktu tertentu.

“Informasi dengan jangka waktu tertentu ini, setelah waktu tertentu bisa dibuka.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com/ADV/Diskominfo Kaltim)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 29 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!