Aplikasi E-Siltap Kukar Kadang Terkendala Jaringan

Jumadin: Ini Perlu Perhatian Khusus

0 82

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kepala Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Jumadin menyoroti implementasi aplikasi e-Siltap di wilayahnya, untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Aplikasi ini dikembangkan Pemerintah Kabupaten Kukar, dalam rangka memberikan kemudahan dalam proses pengajuan dan pencairan Siltap yang bersumber dari Dana Desa (ADD).

Namun ia mengungkapkan, terkadang aplikasi ini mengalami kendala seperti gangguan jaringan atau eror, yang bisa mengakibatkan pencairan Siltap terlambat atau tidak berhasil.

“Kami sangat bergantung pada aplikasi e-Siltap. Saya pernah mengurusnya, namun belum masuk. Setelah ditanyakan, ternyata ada masalah jaringan. Meskipun ada keterlambatan, akhirnya berhasil,” ujar Jumadin, Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga:

Beberapa Kepala Desa diakuinya ingin beralih dari aplikasi Siltap dan berganti kembali dengan metode manual, Jumadin menekankan bahwa hal tersebut tidak disarankan.

Menurutnya, Kepala Desa dan Perangkat Desa seharusnya terus mengikuti perkembangan teknologi dan mentaati aturan yang berlaku.

“Ini perlu perhatian khusus. Aplikasi ini sangat membantu bagi kami di Desa. Setiap Desa bisa mengajukan, selama memenuhi persyaratan, dan dana akan sampai. Namun, jika ada kesalahan sedikit saja, bisa menyebabkan eror, jadi kita harus teliti,” tutupnya.

Besaran Siltap ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing. Sesuai dengan amanat Pasal 81B ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, tentang Hak Keuangan dan Administratif Kepala Desa dan Perangkat Desa. (DETAKKaltim.Com/ADV/Diskominfo Kukar)

Penulis: NN

Editor: Lukman

(Visited 74 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!