DPMD Kukar Gencarkan Penguatan Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Riyandi: Metodenya Tidak Bisa Disamakan
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tindaklanjuti keberlanjutan dari pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar Riyandi Elvander akui pihaknya terus melalukan rapat penguatan.
Rapat penguatan itu dilaksanakan khusus untuk panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, melalui tahapan dan metode pelaksanaan yang berbeda dengan Kabupaten/Kota lain.
“Metodenya tidak bisa disamakan dengan Kabupaten/Kota lain yang sudah melakukan pengakuan,” jelasnya usai Pendampingan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), di Hotel Haris Samarinda beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
- Potensi Wisata Samboja Barat Tinggi Namun Kurang Dikelola
- Kominfo Gelar RDP Bersama Komisi 4 DPRD Kukar
- Wabup Kukar Hadiri Genta Nusantara III di Bali
Dilanjutkannya, apabila merujuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015, tugas panitia hanya sebatas verifikasi dan validasi.
“Kemudian merekomendasikan, apakah masyarakat itu bisa diakui sebagai masyarakat hukum adat atau tidak,” jelasnya.
Dengan itu, ia mengakui bahwa pemerintah akan terus hadir, untuk memberika pembelajaran bagi tim khusus pengakuan dan verifikasi tersebut, sekaligus mendampingi dalam rangka menyusun dokumen etnografi yang akan disajikan dalam proses pengakun.
“Karena masyarakat hukum adat juga harus menyiapkan dokumen tersebut, sebagai dasar panitia bisa menetapkan.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com/ADV/Diskominfo Kukar)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman