DPMPD Kukar Soroti Minimnya Legalitas Lembaga Pemdes
Riyandi: Belum Ada Legalitas
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Inisiasi Pendampingan Penyusunan Raperdes tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahun 2023, DPMD Kabupaten Kukar sampaikan 3 poin penting dalam proses pembinaan di Hotel Harris Samarinda, Kamis (26/10/2023).
Disampaikan Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara Riyandi Elvander, pembinaan terhadap lembaga kemasyaraatan dibagi menjadi 3 poin. Mulai dari Penataan, Pemberdayaan, serta Pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan terkhusus dalam penataan.
Namun, yang menjadi sorotan adalah terkait dengan legalitas, dimana sebagian besar Pemerintah Desa (Pemdes) belum sepenuhnya memenuhi.
“Legalitas tentang lembaga ini belum sepenuhnya dipenuhi oleh Pemerintah Desa,” ungkapnya ketika menyampaikan sambutan dalam pendampingan LKD.
Dilanjutkannya, DPMPD Kukar terus mengupayakan untuk membuat Peraturan Desa. Bahkan draft terkait telah disebarkan.
“Memang kami coba menyebarkan draftnya, tapi sampai saat ini belum ada perkembangan. Oleh karena itu, kami ingin melakukan pendampingan secara khusus,” ujarnya.
Baca Juga:
- Langkah Strategis Cegah Inflasi Disorot Asisten I Kukar
- Bupati Kukar Tekankan Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan
- Sekda Kukar Minta TKKSD Prioritaskan RPJMD
Menurutnya, pendampingan ini penting agar dapat dibuat sebuah Perdes, terkait dengan Lembaga Kemasyarakat Desa yang ada di Kukar.
“Ini jadi upaya kita menjalankan amanah dari regulasi yang ada,” ungkapnya.
Sebuah lembaga yang saat ini sudah berdiri di Kukar, hanya memiliki legalitas terkait dengan kepengurusannya, maka sangat penting untuk memperhatikan aspek legalitas lebih lanjut.
Ini berarti bahwa meskipun kepengurusannya sah, lembaga terkait perlu mendapatkan legalitas resmi sebagai sebuah entitas hukum atau badan usaha yang diakui oleh hukum.