Mantan OB Bank Plat Merah Didakwa Korupsi Ratusan Juta

Terdakwa Ketiga Dalam Perkara Korupsi Modus Nasabah Topengan

0 130

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur Tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karangpaci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1 berlanjut dengan Terdakwa baru, Wendy Wijaya Bin Arbain, Kamis (4/4/2024) siang.

Sebelumnya, dua Terdakwa telah divonis dalam perkara ini. Masing-masing Mantri KUR BRI Eka Trian Wiyanti, divonis 6 tahun penjara denda Rp500 Juta Subsidair 2 bulan kurunngan dan membayar Uang Pengganti Rp6.267.331.516,00 (Rp6 Milyar) atau pidana penjara 3 tahun.

Terpidana kedua Endry Yonata, pihak ketiga/eksternal BRI yang dijatuhi hukuman penjara 4 tahun denda Rp300 Juta Subsidair 1 bulan. Dan membayar Uang Pengganti Rp1.396.904.484,00.-  (Rp1 Milyar) atau pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Terdakwa Wendy Wijaya, mantan Office Boy (OB) dan Satpam BRI unit Temindung Tahun 2016-2020 turut terseret dalam perkara yang merugikan keuangan BRI Rp7.778.524.000,00 (Rp7,7 Milyar) ini. Lantaran memiliki peran dalam mencari nasabah yang akan dipinjam identitasnya, untuk diajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI atas permintaan Mantri KUR BRI Eka Trian Wiyanti.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sondang Tua Lestari SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dalam Dakwaannya, Terdakwa Wendy pertama kali meminjamkan berkas orang tuanya atas nama Arbain dan Ernawati kepada Eka Trian Wiyanti berupa foto copy KTP, KK, dan Pas Foto.

Atas peminjaman itu, Eka Trian Wiyanti memberikan uang Rp1 Juta sebagai tanda terima kasih.

Eka Trian Wiyanti terus meminta Terdakwa Wendy mencarikan nasabah yang lain dengan imbalan fee, dan mencarikan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor sebagai jaminan kredit.

Saat menjadi Associate Mantri BRI Unit Sungai Dama, Eka Trian Wiyanti memprakarsai permohonan KUR Topengan bekerja sama dengan Terdakwa Wendy Wijaya yang bertugas mencarikan kelengkapan dokumen pendukung, terhadap sejumlah 20 Debitur Topengan dengan total plafond sebesar Rp555 Juta.

Eka Trian Wiyanti  yang menjadi saksi dalam perkara ini memberikan uang kepada Terdakwa Wendy Wijaya, terkait dukungan 304 berkas pengajuan pencairan KUR Mikro BRI di 3 Unit BRI, masing-masing Unit BRI Bengkuring, Sungai Dama, dan Karang Paci, tahun 2019-2021 total sebesar Rp700.840.000,-.

Atas perbuatannya, Terdakwa Wendy Wijaya didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terhadap Dakwaan tersebut, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Terdakwa Wendy Wijaya melalui Penasehat Hukum (PH) Supardi SH dan Rekan yang mendampingi dalam persidangan menyatakan tidak mengajukan Eksepsi.

“Tidak mengajukan Eksepsi Yang Mulia,” kata PH Terdakwa Wendy Wijaya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim usai berkonsultasi dengan kliennya.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Nur Salamah SH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan H Mahpudin SH MH MKn ini akan dilanjutkan, Kamis (18/4/2024) dalam agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 122 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!