DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kejaksaan Negeri Samarinda menerima limpahan berkas perkara tahap II Tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atas nama Tersangka berinisial F.
Tersangka F dan barang bukti berupa uang senilai Rp2 Milyar diserahkan Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar Evryanto Batubara dari Kejati Kaltim, Rabu (18/10/2023).
Tersangka F ini diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 Huruf A, B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Melalui Siaran Pers Nomor: PR-36/O.4.11/Dsb.4/10/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com dari Erfandy Kasi Intel Kejari Samarinda, diketahui tersangka merupakan Narapidana Narkotika dengan masa hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 752/Pid.sus/2016/PN.Smr tanggal 23 November 2016.
Tersangka yang sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II Sempaja Samarinda, diketahui tetap menjalankan peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu, Ekstasi dengan cara mengecer di dalam Rutan.
Ini dilakukan tersangka sejak tahun 2020 hingga tahun 2023. Selanjutnya uang hasil penjualan Narkotika tersebut dikirimkan oleh Tersangka ke rekening bank atas nama Tersangka, maupun rekening bank atas nama orang lain.
“Uang tersebut kemudian Tersangka gunakan untuk membeli barang bergerak maupun barang tidak bergerak, seperti tanah dan kendaraan bermotor dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang,” jelas Erfandy.
Baca Juga:
- Perkara BAKTI Kominfo, SR dari Saksi ke Tersangka
- Tanggapan JPU Atas Eksepsi PH Terdakwa Wendy Ditanggapi
- Eksepsi PH Wendy Sebut Dakwaan JPU Mengandung Cacat Formal
Adapun barang bukti yang telah disita dan diserahkan oleh Penyidik BNNP Kalimantan Timur kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing uang tunai senilai Rp1.004.308.000,- (Rp1 Milyar); Uang tunai senilai Rp1.075.850.000 (Rp1, 075 Milyar), 2 buah ATM; 1 buah buku rekening.
Selanjutnya, 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter MX warna hitam; 1 buah STNK; 1 buah BPKB; 1 unit HP merk Samsung Galaxy J2 warna putih; 1 unit HP merk Oppo type A37 warna Rose Gold beserta SIM Card; dan 2 bidang tanah dan bangunan yang masih dalam proses pembangunan yang terletak di Jalan M Said. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Ib/Lukman