Tim Tabur Kejaksaan Agung Amankan Defrizal, DPO Perkara Korupsi

Secara Bersama Rugikan Keuangan Negara Rp7,5 Milyar

0 108

DETAKKaltim.Com, PADANG: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu, di Jalan Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (17/10/2023) sekitar Pukul 16:20 WIB.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1169/083/K.3/Kph.3/10/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengungkapkan, identitas buronan tersebut atas nama Defrizal ST Bin Kubin (Alm.) berusia 56 tahun.

Defrizal lahir di Sungai Penuh, Jambi, PNS Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, beralamat di Jalan Citandui I Nomor 19, RT20/RW03, Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Defrizal merupakan Terpidana karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007-2009, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp7,5 Milyar.

Oleh karenanya, Terpidana Defrizal bersama Terpidana lain dijatuhkan pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 6 bulan. Selain itu, masing-masing Terpidana juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.

“Saat diamankan, Terpidana Defrizal bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” jelas Ketut.

Selanjutnya, Terpidana Defrizal diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 101 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!