Kebijakan Bupati, Kepsek Kukar Akan Dapat Uang Jasa
Edi: Kebijakan di Lokal Kukar
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dalam konteks regulasi, peran Kepala Sekolah (Kepsek) sering kali dianggap sebagai tugas tambahan yang diberikan kepada seorang Guru kepercayaan.
Meskipun demikian, Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian besar terhadap Bidang Pendidikan.
Hal ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah untuk meningkatkan mutu dan efektivitas pendidikan, termasuk dalam pengelolaan sekolah-sekolah dan kepemimpinan kepala sekolah.
“Memang secara regulasi, Kepsek merupakan tugas tambahan kepada Guru yang dipercayakan. Tapi yang perlu diingat bahwa perhatian pemerintah, terhadap bidang pendidikan ini sangat besar,” tegas Edi, ketika menyampaikan sambutan dalam pelantikan dan sumpah jabatan di Pendopo Odah Etam, Rabu (18/10/2023).
Selama setahun ini, lanjut Edi, ia telah meminta kepada tim terkait untuk mengkaji dan didapati bahwa beban tugas Kepsek perlu diapresiasi.
Sebab itu, mulai Januari 2024 mendatang. Seluruh Kepsek di Kukar akan mendapatkan tambahan berupa Uang Jasa.
“Hari ini kami tetapkan lagi kebijakan di lokal Kukar, saya merasakan beban tugas Kepsek perlu diapresiasi. Jadi mulai Januari 2024, teman-teman Kepsek akan ada tambahan Uang Jasa,“ bebernya sembari diberi jawaban setuju oleh sebagian besar tenaga pengajar yang hadir.
Baca Juga:
- FGD Pendidikan Dukung Program Kukar Idaman
- Pesan Sekda Kukar Pada FGD Penguatan Tugas dan Fungsi TKKSD
- Legislator Kaltim Dorong Pemprov Tindak Lanjuti Perpres Nomor 53/2023
Kendati demikian ia mengakui, bahwa nilainya belum dapat disebutkan. Karena masih akan dikaji lebih lanjut perhitungannya oleh Dinas Pendidikan bersama BPKAD.
Ini menunjukkan komitmen Pemkab Kukar untuk terus meningkatkan pendidikan dari kebijakan hingga dorongan di lapangan, untuk mencapai perbaikan berkelanjutan dalam sistem pendidikan.