Eksepsi PH Wendy Sebut Dakwaan JPU Mengandung Cacat Formal

Mohon Majelis Hakim Nyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum

0 112

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sepekan setelah pembacaan Dakwaan terhadap Terdakwa Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (PT MJC) yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp10.776.000.000,- (Rp10,7 Milyar) Dana Penyertaan Pemerintah Provinsi Kaltim di Badan Usaha Milik Daerah PT MMPKT, yang disalurkan ke PT MMPHKT kemudian dikerjasamakan dengan PT MJC memasuki agenda pembacaan Eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Wendy.

Martua Parulian Sinaga SH dan Rekan selaku Penasehat Hukum Terdakwa Wendy dalam Eksepsinya setelah menyampaikan sejumlah argumen hukum, memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat sehingga harus dinyatakan batal demi hukum

“Atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Parulian.

Berdasarkan analisis yuridis, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Wendy berpendapat dan berkesimpulan Surat Dakwaan Penuntut Umum mengandung cacat formal. Karena keliru dalam menentukan Terdakwa sebagai orang yang dipersalahkan dalam perkara a quo (error in persona).

Selain itu, juga Obscuur Libel (kabur-red) karena tidak jelas dalam menentukan Tempus Delicti (waktu terjadinya tindak pidana). Dan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat dalam penerapan Splitzing.

BERITA TERKAIT:

Pada sidang pembacaan Dakwaan sebelumnya, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH didampingi Diana M Rianto SH MH, Rosnaeni Ulfa SH, dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim membacakan Dakwaan Terdakwa Wendy.

JPU menyebutkan, dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah diterima PT MMPKT, oleh saksi Hazairin Adha diberikan kepada saksi Luki Ahmad untuk modal kegiatan di luar bidang usaha PT MMPKT maupun PT MMPHKT. Yaitu diinvestasikan ke Terdakwa Wendy selaku Direktur utama PT MJC, untuk proyek pembangunan Rukan The Concepts Business Park.

Pada tahun 2014, Terdakwa Wendy melakukan kerja sama proyek pembangunan Rukan The Concepts Business Park dengan PT MMPHKT. Dana bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di PT MMPKT sebesar Rp12 Milyar, yang dimohonkan saksi Luki Ahmad kepada saksi Hazairin Adha dan disetujui.

Untuk melaksanakan kerja sama Proyek The Concepts Business Park antara PT MMPHKT dan PT MJC, tanggal 19 September 2014 saksi Luki Ahmad  bersama Terdakwa Wendy membuat Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan The Concepts Business Park di Notaris Maria Astuti SH.

Akta Notaris Nomor 16 itu menyebutkan di antaranya, PT MMPHKT menunjuk PT MJC sebagai pelaksana pengembang untuk membangun Rukan The Concepts Business Park berlokasi di Jalan Teuku Umar, di atas lahan milik PT MJC dengan pendanaan modal kerja dari PT MMPHKT sebesar Rp12 Milyar.

Jangka waktu pembangunan Rukan itu maksimal 18 bulan, terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 01 April 2016.

Dana sebesar Rp12 Milyar tersebut yang akan digunakan untuk biaya pembangunan kawasan Rukan the Concepts Business Park, sampai saat ini tidak pernah dilaksanakan Terdakwa Wendy.

Perbuatan Terdakwa Wendy bersama-sama dengan saksi Hazairin Adha dan saksi Luki Ahmad merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT MMPHKT anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah PT MMPKT Nomor : LAPKKN-676/PW17/5/2022 tanggal 26 Desember 2022, menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan kawasan Rukan The Concept Business Park yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.776.000.000,- (Rp10,7 Milyar).

Perbuatan Terdakwa Wendy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1)  Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap Eksepsi PH Terdakwa Wendy, JPU Melva Nurelly meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan tanggapan.

“Minta waktu satu minggu Yang Mulia,” kata Melva.

Permohonan JPU dikabulkan, sehingga Sidang Tanggapan JPU terhadap Eksepsi PH Terdakwa Wendy akan digelar, Senin (19/10/2023). (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 97 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!