Perkara Korupsi MMPKT-MMPHKT, Hazairin dan Luki Divonis Bersalah

Putusan Hakim di Bawah 2/3 Tuntutan JPU, Agung: Masih Ada 7 Hari Pikir-Pikir

0 202

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Hazairin Adha Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) tahun 2013-2016, dan Terdakwa Luki Ahmad Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPHKT) tahun 2013-2017, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (20/9/2023) siang.  

 

Terdakwa Hazairin Adha, Direktur Utama PT MMPKT tahun 2013-2016 divonis bersalah. (foto: LVL)
Terdakwa Hazairin Adha, Direktur Utama PT MMPKT tahun 2013-2016 divonis bersalah. Ia terlihat santai menerima vonis yang dijatuhkan. (foto: LVL)

Pada sidang yang menarik perhatian itu, Terdakwa Hazairin Adha mendapat giliran pertama dibacakan Putusannya.

Ia terlihat santai saat melangkah menuju kursi Terdakwa, untuk mendengarkan pembacaan Putusan.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Fauzi Ibrahim SH MH menyatakan, Terdakwa Hazairin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs H Hazairin Adha MM Bin H Abdullah Rafi’i (Alm.) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp300 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan Terdakwa Hazairin membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.160.685.293,5. Jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dan apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis Hakim juga menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Hazairin dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Terhadap Putusan ini, Ketua Majelis Hakim menyampaikan baik Terdakwa, Penasehat Hukum, dan Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari untuk Pikir-Pikir.

Hukuman yang dijatuhkan Terhadap Terdakwa Hazairin nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, sama dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Luki nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr.

Hukuman ini lebih rendah, bahkan di bawah 2/3 dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diana M Rianto SH MH, Rosnaeni Ulfa SH, dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang menuntut kedua Terdakwa selama 8 tahun denda Rp300 Juta Subsidair 6 bulan pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam Persidangan, JPU menilai Kedua Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

BERITA TERKAIT:

JPU dalam Dakwaannya menyebutkan, Terdakwa Hazairin dan Terdakwa Luki didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Pemerintah Provinsi Kaltim di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT MMPKT, yang disalurkan ke PT MMPHKT anak perusahaan tersebut senilai Rp25.209.090.090,00 (Rp25 Milyar).

Kerugian itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : LAPKKN-676/PW17/5/2022 tanggal 26 Desember 2022.

Kerugian tersebut disebutkan terbagi dalam 3 kegiatan yang dilakukan PT MMPHKT, masing-masing Proyek Workshop KM 4 Loa Janan senilai Rp2.321.370.587,- (Rp2 Milyar). Proyek Man Power Supply PT Royal Bersaudara senilai Rp12.111.719.503,- (Rp12 Milyar), dan Proyek Pembangunan The Concept Business Park PT Multi Jaya Concept senilai Rp10.776.000.000,- (Rp10,7 Milyar).

Terkait Proyek Workshop KM 4 Loa Janan senilai Rp2.321.370.587,- JPU dalam Tuntutannya menyebutkan merupakan dana yang diberikan Terdakwa Hazairin Adha selaku Direktur PT MMPKT kepada Luki Ahmad selaku Direktur MMPHKT, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga kerugian negara tersebut menjadi tanggung renteng antara Terdakwa Hazarin Adha dan Terdakwa Luki Ahmad. Masing-masing dibebani Rp1.160.685.293,5. (Rp2.321.370.587:2).

Untuk kerugian Proyek Man Power Supply sejumlah Rp12.111.719.503,-. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sebut JPU, dana tersebut telah dinikmati PT Royal Bersaudara sehingga dibebankan untuk mengganti kerugian keuangan negara tersebut.

Begitu juga terhadap Proyek Pembangunan The Concept Business Park oleh PT Multi Jaya Concept sejumlah Rp10.776.000.000,- (Rp10,7 Milyar). Disebutkan JPU telah secara nyata dinikmati Saksi Wendy selaku Direktur PT Multi Jaya Concept, maka dibebankan untuk mengganti kerugian negara tersebut.

Dikonfirmasi usai sidang terkait Putusan tersebut, Kasi Penuntutan Kejati Kaltim I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH mengatakan Pikir-Pikir. Masih menunggu petunjuk pimpinan.

“Masih ada 7 hari Pikir-Pikir,” sebut Agung melalui pesan WhatsApp.

Menghadapi perkara ini, Terdakwa Luki didampingi Penasehat Hukum Dr H Hudali Mukti SH MH, Adi surahman SH CTT, Desy Ratna Sari SH MH. Sedangkan Terdakwa Hazairin didampingi Penasehat Hukum Sabam Bakara SH dan kawan-kawan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 180 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!