
Riyandi Elvander Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara. (foto: Alim)
DETAKKaltim.Com, TENGGARONG: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Tahun Anggaran 2023 memberikan dana tambahan bagi Pemerintah Desa, melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang penggunaannya untuk Operasional Posyandu sebesar Rp400 Ribu per Posyandu.
Selain itu, juga ada pemberian insentif kepada Kader Posyandu sebesar Rp250 ribu per Kader Posyandu per bulan, yang mulai dibayarkan September tahun 2023.
Hal itu dikatakan Riyandi Elvander Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara di ruang kerjanya kepada DETAKKaltim.Com, Senin (9/10/2023).
“Dengan adanya dana tambahan yang bersumber dari BKKD, Pemerintah Desa harus melakukan Perubahan APBDes tahun anggaran 2023 sesuai Perbup Nomor 35 tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan APBDes tahun anggaran 2023,” kata Riyandi.
Baca Juga:
- DPMD Kukar Akan Gelar Lomba RT Tingkat Kabupaten
- Desk Verifikasi Meta Data Diharap Perbaiki Pengelolaan Data Statistik
- Diskominfo Kukar Gelar Kegiatan Desk Verifikasi Meta Data
Bagi Pemerintah Desa yang menganggarkan insentif kader Posyandu pada APBDes murni, lanjut Riyandi, maka harus meniadakan anggaran tersebut di APBDes Perubahan. Karena sejak September tahun 2023 atau APBDes Perubahan disahkan insentif kader Posyandu sudah dibayarkan melalui dana tambahan yang bersumber dari BKKD.
“Supaya tidak terjadi double anggaran yang nantinya akan menjadi temuan ketika diperiksa Lembaga Auditor,” jelas Riyandi lebi lanjut.
Riyandi berharap, Pemerintah Desa dalam menggunakan dana tambahan yang bersumber dari BKKD tetap mengikuti Petunjuk Teknis serta ketentuan yang berlaku, supaya tidak terjadi hal-hal yang nantinya menyalahi aturan. (DETAKKaltim.Com/ADV/Diskominfo Kukar)
Penulis: Alim
Editor: Lukman