Terdakwa Korupsi dari Kubar Menangis Divonis 4 Tahun Penjara

Tuntutan JPU 8 Tahun

0 428

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dahlia Hartati tak sanggup membendung kesedihannya setelah mendengar ketukan palu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara akibat perbuatannya menyalagunakan Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp800 Juta lebih selama kurun waktu 3 tahun.

Terdakwa Dahlia Hartati yang diketahui sebagai Kades atau Kepala Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat ini, tidak dapat mempertanggung jawabkan Laporan Keuangan Dana Desa yang ia gunakan.

Dia hanya bisa menangis setelah dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain divonis 4 tahun penjara, Terdakwa juga dikenakan denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti senilai RpRp809.157.642,- paling lama dalam waktu satu bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Kerugian negara tersebut sebagaimana hasil Laporan Perhitungan Kerugian Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga:

Dalam perkara yang tercatat di PN Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan memiliki 2 orang anak yang masih menjadi tanggungan Terdakwa.

Vonis Majelis Hakim ini sebenarnya sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa Dahlia dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

“Silakan saudara Terdakwa menentukan sikap atas Putusan ini. Apakah Menerima, Banding atau Pikir-Pikir selama 7 hari. Bilamana dalam 7 hari tidak ada jawaban maka dianggap menerima,” ujar Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan SH MH kepada Terdakwa, Senin (9/10/2023).

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini juga belum menentukan sikap, apakah menerima atau banding terkait putusan tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: ib

Editor: Lukman

(Visited 413 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!