DPMD Kukar Gelar Pembelanjaran Dokumen Etnografi

Evan: Saya Khawatir Kita Yang Belum Siap

0 98

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Riyandi Elvander, tekankan pentingnya pembelanjaran Etnografi sebagai dokumen persyaratan untuk diakuinya masyarakat hukum adat, baik yang berada di Pemerintah Desa ataupun Kelurahan.

Hal tersebut ia sampaikan di sela-sela kegiatan bertajuk “Pembelajaran Panitia Masyarakat Hukum Adat Dalam Verifikasi dan Validasi Dokumen Etnografi, Dalam Proses Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat”, di Hotel Haris Samarinda, Selasa (10/10/2023).

Ia kemudian menjelaskan, dokumen etnografi digunakan oleh tim khusus untuk kebutuhan verifikasi. Dimana tim tersebut akan melakukan verifikasi, sesuai permintaan masyarakat.

“Apabila di dalam Pemdes atau lingkup Kelurahan ada masyarakat yang merasa bahwa kelompok mereka layak untuk dijadikan masyarakat humum adat, mereka mengajukan diri. Kemudian direkomendasikan kepada Pemkab, berdasarkan itulah tim verifikasi akan bertindak,” ujarnya kepada pewarta media DETAKKaltim.Com.

Tim verifikasi, lanjut dia, berisikan beberapa perangkat daerah. Mulai dari Dinas Pariwisata, Disdikbud, DPMD, BAPPEDA, Kesra, DLH, kemudian pihak Kecamatan.

“Itulah yang diturunkan ke lapangan untuk memverifikasi dokumen masyarakat hukum adat,” bebernya.

Pembelajaran ini dipandangnya sangat penting untuk dilaksanakan, sebab ia khawatir, apabila ke depan terdapat permintaan dari masyarakat hukum adat untuk diverifikasi, pihaknya belum siap.

“Saya khawatir kita yang belum siap, nanti sembarangan memverifikasi. Terlebih kalau tidak ada pembelajaran ini saya juga khawatir, kita tidak sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 1 tahun 2015, tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim,” jelasnya.

Baca Juga:

Ia menegaskan agar ke depan tidak terjadi kesalahan-kesalahan berkaitan dengan proses verifikasi, karena hal tersebut akan bertentangan dengan keinginan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, yang kemudian secara teknis diatur dalam Permendagri 52 Tahun 2014.

“Jangan sampai nantinya yang seharusnya diakui jadi tidak diakui, begitupun sebaliknya,” tegas Evan, sapaan akrabnya.

Di Kabupaten/Kota sendiri dikatakannya akan segera ditetapkan sebuah Perda, berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat humum adat.

“Lagi berproses dan sudah diparipurnakaan oleh DPRD Kabupaten/Kota, tinggal diproses untuk penetapan,” ujarnya.

Setelah pembelajaran ini, pihaknya akan segera melakukan pendampingan kepada masyarakat, yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk verifikasi. Besar harapannya agar perlindungan kepada masyarakat hukum adat dapat benar-benar terealisasi.

“Kita nanti akan melakukan perlindungan kepada masyarakat hukum adat. Saya tidak menginginkan pengakuan ini dari masyarakat itu sendiri, yang menjalankan kaidah dan norma adat, karena nantinya hanya beberapa kalangan yang patuh terhadap hukum adat tersebut. Jadi saya ingin hukum adat ini utuh dilaksanakan semua kalangan usia.” kata Evan mengakhiri. (DETAKKaltim.Com/ADV/Diskominfo Kukar)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 87 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!