Polsek Samarinda Seberang Tangkap Kurir Sabu

Barang Bukti 0,40 Gram/Bruto

0 58

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang menangkap seorang kurir Narkotika yang hendak mengantarkan 1 poket Sabu di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (28/9/2023) sore.

Personel Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang saat sedang melakukan Penyelidikan di sekitar Jalan Bung Tomo, melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna hijau. Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan 1 poket Sabu yang disimpan dalam bungkus Rokok dan diletakkan dalam Dasbor motor.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pria tersebut berinisial MAP, dan mengaku Sabu tersebut didapat dari pria berinisial J melalui Telpon.

MAP mengaku diarahkan J melalui Telpon untuk mengambil Narkoba tersebut di teras rumah J, yang berada di dekat Jembatan Mahkota 2. Ia diminta untuk menjual kepada seorang pemesan, di Wilayah Samarinda Seberang.

Baca Juga:

Barang bukti yang diamankan dari tangan MAP yaitu, 1 poket Sabu seberat 0,40 Gram/Bruto, 1 bungkus Rokok, 1 unit Telpon genggam, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat.

Tersangka MAP disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1, dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. Diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.

Tersangka MAP ini diamankan karena sebagai perantara jual beli Narkotika golongan 1, sementara untuk J masih dalam proses Penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris Raharja. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

(Visited 48 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!