Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Embung di Kukar

Kerugian Keuangan Negara Rp1,5 Milyar

0 318

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tiga Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Pembangunan Embung Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Tahun Anggaran 2020, menjalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (27/9/2023) sore.

Ketiga Terdakwa masing-masing Arie Sunanda nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, Roby Muhid Chair Bin Abdul Muhid Chair nomor perkara 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, dan Fachrul Rozi nomor perkara 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr.

Sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) dalam Dakwaannya, Terdakwa Arie Sunanda adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa Fachrul Rozi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar, dalam Kegiatan Pembangunan Embung Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Tahun Anggaran 2020.

Sedangkan Terdakwa Roby Muhid Chair adalah Direktur CV Sepakat Raya. Penyedia Barang/Jasa pada Kegiatan Pembangunan Embung Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Tahun Anggaran 2020.

Kegiatan Pembangunan Embung Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Tahun Anggaran 2020 oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara, Pagu Anggaran sebesar Rp9.210.000.000.- (Rp9,2 Milyar) dengan Pengguna Anggaran (PA) HM Yamin yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kukar saat itu.

Dalam pelaksanaannya, Pembangunan Embung Bukit Pariaman tidak sesuai kontrak. Terdapat kesalahan-kesalahan dalam pembangunannya. Antara lain, struktur kemiringan dinding tidak sesuai dengan gambar rencana, tidak ada pekerjaan pasangan batu pada saluran drainase, perbedaan dimensi ketebalan paving blok yaitu 6 Cm yang seharusnya 8 Cm.

Selain itu, hasil uji mutu kuat beton tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis, dimana mutu beton dipersyaratkan memiliki nilai kuat tekan minimal 250 Kg/cm2 (K250) tetapi nilai rata-rata diperoleh mutu beton tersebut hanya 190 Kg/Cm2.

Akibat perbuatan para Terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.596.795.075,00.-, (Rp1,5 Milyar) sesuai dengan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor PE.03.03/SR-1163/PW17/5/2023 tanggal 9 Juni 2023

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Terhadap Dakwaan Tersebut, Terdakwa Arie Sunanda yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Sabam Bakara SH dan kawan-kawan menyatakan tidak mengajukan Eksepsi.

“Tidak,” kata Terdakwa Arie singkat setelah berkonsultasi dengan PHnya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, apakah mengajukan keberatan atau Eksepsi terhadap Dakwaan JPU.

Terdakwa Roby yang didampingi PH masing-masing Dr H Hudali Mukti SH MH, Sahrun SH MH, Adi Surahman SH, dan Desy Ratna Sari SH MH juga menyatakan tidak mengajukan Eksepsi usai dibacakan Dakwaan.

Jawaban yang sama juga disampaikan Terdakwa Fachrul Rozi usai berkonsultasi dengan PHnya, tidak mengajukan Eksepsi.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Nur Salamah SH didampingi  Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Fauzi Ibrahim SH MH, akan dilanjutkan, Kamis (5/10/2023) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 304 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!