Astani dan Robi, Terdakwa Kasus TPA Manggar Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU Nilai Terdakwa Terbukti Lakukan Tindak Pidana Dalam Dakwaan Subsidair

0 147

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA  : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan menuntut Terdakwa Astani dan Robi bersalah, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (4/11/2021) pagi.

Dalam amar tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPsi, JPU menuntut agar supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Drs Astani MM Bin (Alm) Abdul Manap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.

“Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut,” sebut JPU.

Selanjutnya, JPU menutut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Drs Astani MM Bin (Alm) Abdul Manap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana Dakwaan Subsidair.

Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs Astani MM Bin (Alm) Abdul Manap dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

JPU juga menuntut supaya Terdakwa nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr ini didenda sebesar Rp500 Juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dan menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.

Tuntutan yang sama juga dialamatkan kepada Terdakwa Robi Ruswanto S.Sos Bin (Alm) Rupono, nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr.

Hal-hal yang memberatkan Terdakwa, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.407.460.000,-.

Sedangkan  yang meringankan Terdakwa, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Kedua Terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi pengadaan lahan, untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Manggar Tahun 2014.

Terdakwa Robi Ruswantono selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman (DKPP) Kota Balikpapan. Sedangkan Astani, Sekretaris DKPP Kota Balikpapan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada DKPP Kota Balikpapan.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.407.460.000,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim Nomor : SR-393/PW17/5/2019 tanggal 14 November 2019.

Dikonfirmasi, Rukhi Santoso Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Robi mengatakan Pledoi kliennya akan disampaikan, Senin (8/11/2021).

“Pledoinya akan disampaikan hari Senin,” tulis Rukhi dalam pesan WAnya, Sabtu (6/11/2021) malam.

Demikian juga disampaikan Melky Manusama PH Terdakwa Astani, Pledoi kliennya rencananya akan disampaikan Senin.(DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!