Interupsi Anggota Fraksi PDIP Direspon Wagub Kaltim

Hadi: Sedang Diproses  

0 336

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Berikan perhatian khusus pada pemenuhan hak penyandang disabilitas yang termasuk ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018, Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Martinus kembali angkat suara.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menuangkan bentuk protesnya, ketika melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna Ke-32 DPRD Kaltim, Selasa (12/9/2023).

“Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” ucap Martinus ketika mengawali interupsi yang ia lakukan.

Menurutnya, selama bertugas melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dari bulan ke bulan, menjadi sia-sia. Sebab hingga saat ini, Perda tersebut tak kunjung dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Apa yang saya lakukan selama bertugas pada masa Sosper dari bulan ke bulan, saya membawakan materi Perda tersebut. Tapi sampai hari ini belum dijadikan Pergub,” terangnya.

Baca Juga:

Meskipun hak-hak penyandang disabilitas seharusnya setara dengan yang dimiliki oleh masyarakat pada umumnya, pemahaman tentang hal ini masih belum merata di semua pihak.

Jika Perda ini diubah menjadi Pergub, maka dampak yang besar dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama bagi penyandang disabilitas. Termasuk juga dalam hal fasilitas pendukung, yang dapat ditingkatkan secara maksimal.

“Kalau bisa segera dijadikan Pergub, karena ini menyangkut penyandang disabilitas,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menjawab pertanyaan Martinus, dengan singkat dan jelas.

Sedang diproses, segera akan menjadi Pergub.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Lisa

Editor   : Lukman

(Visited 327 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!