Kuasai Sabu 0,48 Gram, Hendri Dihukum 4 Tahun Penjara

Terdakwa Terima Hukuman

0 64

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 679/Pid.Sus/2023/PN Smr yang diketuai Nur Salamah SH, menyatakan Terdakwa Hendri Yadi Bin Rifai Maknun terbukti melakukan Tindak Pidana Narkotika, Rabu (13/9/2023).

Dalam Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Hendri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan di Rutan Samarinda. Dan denda sebesar Rp800 Juta, apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 6 poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan seberat 3 Gram/Brutto atau 0,84 Gram/Netto, dan 1 buah Tas selempang kecil merk Adidas warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Hendri selama 5 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Hendri dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua.

Baca Juga:

Sebagimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya yang dibacakan, Rabu (23/8/2023). Berawal pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023, 3 anggota Polisi Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mendapat laporan bahwa di sekitar Jalan P Suriansyah Samarinda, sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, ketiganya menuju ke tempat dimaksud untuk melakukan Penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Kemudian, Kamis (11/5/2023) sekitar Pukul 16:00 wita saat ketiganya melakukan pemantauan, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di atas Jembatan 1 Sungai Karang Mumus Samarinda.

Selanjutnya ketiganya mendatangi laki-laki tersebut lalu mengamankannya, kemudian menanyakan identitasnya yang mengaku bernama Hendri Yadi.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari penggeledahan tersebut ditemukan 6 poket plastik klip Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Setelah ditimbang, keseluruhan Sabu-Sabu seberat 3 Gram/Brutto atau 0,84 Gram/Netto yang disimpan dalam saku Tas selempang yang diselempangkan dibahu Terdakwa.

Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari pengakuannya diketahui, Sabu tersebut milik Terdakwa. Ia mendapatkannya dengan cara, awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar Pukul 14:30 Wita, Terdakwa berangkat dari Loa Janan menuju ke Jalan Pesut, Samarinda, untuk bertemu dengan Mas (DPO).

Sekitar Pukul 15:45 Wita Terdakwa sampai di lokasi dan langsung bertemu dengan Mas, menanyakan apakah ada harga barang Rp200 Ribu. Dijawab Mas ada, lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp1 Juta.

Mas kemudian menyerahkan kepada Terdakwa 6 poket plastik klip yang berisi Sabu-Sabu, yang selanjutnya dimasukkan Terdakwa ke dalam Tas selempang yang pakai kemudian Terdakwa pergi.

Sesampainya di Jalan Suriansyah Samarinda tepatnya di atas Jembatan 1, Sungai Karang Mumus Samarinda, Terdakwa diberhentikan oleh 3 orang anggota Kepolisian dan dilakukan penggeledahan. Tujuan Terdakwa membeli dan menerima Sabu-Sabu tersebut, adalah untuk Terdakwa gunakan sendiri.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Hendri yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang.

Putusan tersebut juga diterima JPU. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 53 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!