Anis Dapat Keadilan Restoratif, Terlibat Narkotika

Ketut: Pengguna Terakhir

0 64

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, menyetujui 2 permohonan penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restorative, Kamis (14/9/2023).

2 permohonan itu masing-masing atas nama Tersangka Suleman Hasan alias Ema dan Tersangka Anis Usman alias Anis dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1015/044/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan Narkotika.

“Berdasarkan hasil Penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap Narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” jelas Ketut.

Alasan lainnya, para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti Narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu Narkotika, korban penyalahgunaan Narkotika, atau penyalah guna Narkotika.

Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

“Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” imbuh Ketut.

Baca Juga:

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi, dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 60 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!