Perkara Korupsi Proyek Pengelolaan LB3, Apprisal Muncul Belakangan  

Saksi: Ya, Tidak Berfungsi

0 343

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dan 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, melanjutkan sidang di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Senin (6/5/2024) siang.

Sidang yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota H Mahpudin SH MM MKn dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Dua orang saksi yang dihadirkan JPU I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH dan Herman KS masing-masing, Martinus Aing selaku pemilik tanah yang dibeli di Bulungan untuk pembangunan Proyek Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Saksi kedua merupakan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara, atas nama Gosali.

Sejumlah pertanyaan diajukan JPU kepada Saksi Gosali, diantaranya terkait appraisal (penilaian-red) lahan untuk pembangunan fasalitas penunjang Insinerator baru dilakukan bulan Maret 2022, sedangkan pembayaran telah dilakukan pada tahun 2021.

“Jadi setelah dilakukan transaksi baru dilakukan appraisal?” tanya JPU Agung.

“Betul” jawab Saksi Gosali.

“Jadi jasa appraisal di sini tidak berfungsi ya pak?” tanya JPU Herman melanjutkan.

“Ya, tidak berfungsi,” jelas Saksi Gosali.

Lahan yang dibeli tersebut seluas ±10.000 M2 seharga sebesar Rp325 Juta terletak di Km 4, Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Hamsi selaku Kepala Bidang B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2018.

Plt Kepala DLH Provinsi Kaltara sejak 10 Agustus 2021, dan Kepala DLH Provinsi Kalatara sejak 27 Oktober 2021, bersama Terdakwa Haeruddin Rauf selaku Direktur PT Banuanta Kaltara Jaya (PT BKJ) Perseroda periode 2019-2024 didakwa melakuan Tindak Pidana Korupsi.

Memperkaya diri Terdakwa Haeruddin Rauf selaku Direktur PT BKJ Perseroda sebesar Rp150 Juta dan Terdakwa Hamsi sebesar Rp50 Juta, atau suatu korporasi yaitu PT BKJ Perseroda sebesar Rp1.619.514.143,90 (Rp1,6 Milyar), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah itu.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Hibah Daerah berupa uang kepada PT BKJ Perseroda selaku BUMD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021, Nomor: PE.03.03/R/S-524/PW34/5/2023 tanggal 14 Juli 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltara.

Berdasarkan dokumen tertulis Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan PT Benuanta Kaltara Jaya Tahun Anggaran 2021, diketahui jumlah Dana Hibah diterima sebesar Rp4 Milyar untuk Pembangunan Fasilitas Penunjang Insinerator Pengolahan LB3 Wilayah Provinsi Kaltara.

Kedua Terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Sidang masih akan dilanjutkan, Senin (13/5/2024) dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan dari Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 329 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!