Kasus Ekspor CPO, Penyidik Periksa PNS Dirjen Perlindungan Konsumen

PNS Pengawas Perdagangan Juga Diperiksa

0 51

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2022-April 2022, Jum’at (1/9/2023).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 972/127/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, 2 orang saksi yang diperiksa ini masing-masing MJ selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara dan KM selaku PNS Pengawas Perdagangan Ahli Muda.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan turunannya, pada Industri Kelapa Sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022,” jelas Ketut.

Pemeriksaan saksi, lanjut Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

BERITA TERKAIT:

Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah diperiksa terkait perkara ini. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, juga telah diperiksa. Keduanya sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit Kapal. 26 Kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI. 1 unit Airbus Helikopter Deutschland MBB BK-117 D2 milik PT PAS, dan 1unit Pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS.

Tim Penyidik juga melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap 1 unit Helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial 57038, milik PT MAN.

Selain itu, juga 1 unit Helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial 7783, milik PT MAN. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor: Lukman

(Visited 41 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!