8 Warga Negara Vietnam Dituntut 5 Bulan Penjara

Dijerat Undang-Undang Keimigrasian

0 99

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: 8 Warga Negara Vietnam dituntut 5 bulan penjara lantaran dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Dalam Amar Tuntutannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Yulius Christian Handratmo SH, 3 Terdakwa dalam perkara nomor 636/Pid.Sus/2023/PN Smr masing-masing Terdakwa 1 Nguyen Dinh Son, Terdakwa 2 Nguyen Dinh Toan, dan Terdakwa 3 Can Van Hoi dinyatakan terbukti telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

Sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 123 huruf a Udang-Undamg Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

5 Terdakwa lainnya nomor perkara 637/Pid.Sus/2023/PN Smr masing-masing Terdakwa 1 Nguyen Quang Sang, Terdakwa 2 Tran Huu Hoang, Terdakwa 3 Nguyen Trong Duy, Terdakwa 4 Nguyen Thanh Sang, dan Terdakwa 5 Dao Tien Linh meski diancam pidana sebagaimana Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian namun kelimanya juga dituntut selama 5 bulan penjara.

Terhadap Tuntutan tersebut, 8 Terdakwa melalui Penasehat Hukum yang mendampinginya selama persidangan Julius Patanan SH MH, setelah berkonsultasi dengan kliennya melalui seorang penerjemah mengatakan Pledoi kliennya disampaikan secara lisan.

“Harapan mereka kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan keringanan dari Tuntutan Jaksa ini, yang seringan-ringannya agar bisa kembali ke kampung halamanya di Vietnam berkumpul dengan keluarganya,” kata Julius.

Terhadap Pledoi PH para Terdakwa, JPU mengatakan tetap pada Tuntutannya.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, 3 Terdakwa pertama pada tanggal 17 April 2023, mendatangi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda dengan tujuan memperpanjang ijin tinggal.

Para Terdakwa menemui Saksi Helmi Abdullah selaku PNS di Kantor Imigrasi Samarinda, setelah menerima berkas-berkas yang diserahkan para Terdakwa, Saksi Helmi Abdullah mendapati kejanggalan saat melakukan wawancara singkat.

Sebab para Terdakwa mengisi Form Perdim 23 pada bagian alasan perpanjangan ijin tinggal yaitu holiday (liburan) di Balikpapan, sementara para Terdakwa mengatakan menginap di Hotel JB Samarinda, sehingga Saksi Helmi Abdullah melaporkan kepada pimpinan.

Keterangan yang diberikan para Terdakwa saat hendak memperjang Izin tinggal di Indoensia, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sebab para Terdakwa tidak liburan di Indonesia, sebagaimana Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa On Arrival) yang digunakan ketiga Terdakwa. Sebab yang dilakukan para Terdakwa, ialah menjual Terpal di Indoensia.

4 Terdakwa lainnya menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211A, sedangkan Terdakwa Dao Tien Linh menggunakan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa On Arrival) yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Visa tersebut.

Kedatangan kedelapan Warga Negara Vietnam ini ke Indonesia berawal dari tawaran dari To Quoc Cuong yang dikenalnya di Sosial Media Facebook saat mencari pekerjaan. To Quoc Cuong menawari pekerjaan untuk menjual Kain dan Terpal dengan gaji sekitar VND 10 Juta (Sepuluh Juta Dong) setara dengan Rp7 Juta.

Sidang akan dilanjutkan, Selasa (5//9/2023) dalam agenda pembacaan Putusan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 79 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!