Kasus Korupsi Ore Nikel, Kejaksaan Sita Uang Rp79 Milyar

Ade: Disita dari Rekening Tersangka

0 45

DETAKKaltim.Com, KENDARI Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan Hasil Penyitaan Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Kamis (24/8/2023).

Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya dalam Siaran Pers Nomor : PR-42/P.3.3/L.3/08/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, jumlah uang yang sita senilai Rp79.088.636.828,- (Rp79 MIlyar).

Rinciannya, dalam pecahan Rupiah senilai Rp59.275.226.828,- (Rp59 Milyar). Dollar Singapura senilai SGD1.350.000,- setara dengan Rp15.273.900.000,- (Rp15 Milyar). Dan dalam bentuk Dollar Amerika senilai USD296.700,- setara dengan Rp4.539.510.000,-. (Rp4,5 Milyar).

“Sehingga total yang telah berhasil disita Penyidik sejumlah Rp79.088.636.828,-“ jelas Ade.

Baca Juga:

Uang tersebut, jelas Ade, disita dari rekening Tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah menahan beberapa orang Tersangka. Masing-masing  berinsial WAS pemilik PT LAM. Kemudian HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, Tersangka AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama.

Tersangka GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, dan Tersangka OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining. Terakhir, RC Direktur PT Tristaco Mineral Makmur.

Kasus ini disebut-sebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 Trilyun, sebagaimana disampaikan Ketut pada Siaran Pers sebelumnya. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

 

(Visited 35 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!