Pidanakan Warga Kutai Lama, Manajemen PT SKN Ungkap Alasan

Bambang: Tiga Kali Saya Ingatkan

0 205

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Persoalan hukum yang dihadapi Jumarding, warga Kutai Lama, Kutai Kartanegara (Kukar), yang dilaporkan Perusahaan Sinar Kumala Naga (PT SKN) hingga berbuntut ke meja hijau tidak serta merta terjadi.

Seperti disampaikan Direktur Operasional PT SKN Bambang Sambio saat dikonfirmasi terkait permasalahan hukum yang tengah merundung Jumarding di Pengadilan Negeri Tenggarong, yang didakwa melakukan Tindak Pidana menghalangi kegiatan operasional tambang PT SKN di Kutai Lama.

Bambang Didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 162 Undang-Undang (UU) RI Nomor 03 Tahun 2020, tentang Perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Junto Pasal 162 UU Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ditemui di kediamannya di Jalan Wahid Hasyim, Perum Pinang Mas, Kamis (9/5/2024) sore. Bambang mengungkapkan, pihaknya telah mengingatkan sebanyak tiga kali agar Jumarding tidak melakukan penutupan kegiatan operasional perusahaan.

Kalaupun mau melakukan penutupan itu, lakukan secara prosedural dengan melibatkan RT, pihak Pemerintahan Kecamatan, dan aparat Kepolisian. Agar Kepolisian yang pasang Police Line.

“Tiga kali saya ingatkan bahkan. Pak prosedur aja, nanti kalau dituntut hukum sampean nggak bisa apa-apa. Karena tidak mengikuti prosedur. Saya suruh lapor ke Polsek, nggak mau lapor. Lapor Kecamatan, nggak mau lapor. Udah dibenahi sama Desa sama Kecamatan, dia nggak datang,” jelas Bambang.  

Baca Juga:

Menurut Bambang, penutupan itu dilakukan dengan menggunakan Tali dan Patok yang dilakukan bukan di lahannya. Selama 4 hari aktivitas terhenti tidak bisa bekerja, yang menimbulkan kerugian sekitar Rp1,2 Milyar lantaran 2 Tongkang mengalami Demurrage.

Yang buka itu Kapolsek sendiri,” sebut Bambang seraya menambahkan ada bukti-buktinya.

Meski PT SKN telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) terhadap 22 hektar lahan yang telah dibebaskan dan telah diperbaharui tahun 2023 dari surat asal, berdasarkan Pergub tahun 2014. Pihaknya tidak menuntut soal tanah, ia bahkan mengungkapkan tanah yang telah dibebaskan tahun 1998 terpaksa dibayarnya lagi sekitar Rp460 Juta lantaran ada tanam tumbuh Jumarding di situ yang harus diganti rugi.

“Tanah Jumarding itu saya bebaskan karena dia nyerobot tanah yang saya beli, karena ditanami,” jelas Bambang.

Bambang menegaskan, PT SKN tidak mengganggu tanah Jumarding. Berdasarkan peta koordinat, tanah yang diklaim itu bukan atas nama Jumarding. Tapi atas nama Rampeng yang dibeli Jumarding seharga Rp15 Juta, dan itu belum kena kegiatan operasional perusahaan.

Menurut Bambang, lahan-lahan itu sudah dipetakan sejak tahun 1998. Sejak generasi pertama, hingga saat ini sudah generasi keempat di SKN itu. Setiap generasi memegang peta dan koordinatnya, dan pihaknya mengikuti peta lama. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 185 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!