Eka Didakwa Korupsi Uang 3 Cabang BRI Samarinda 1 Senilai Rp6,3 Milyar

Mamfaatkan Fasilitas KUR BRI, Modus Nasabah Topengan

0 1,590

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Eka Trian Wijayanti Binti Kuslan akhirnya didudukkan di kursi pesakitan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (3/8/2023).

Entah apa yang merasuki wanita berusia 32 tahun ini, yang sempat menjabat sebagai Associate Mantri Kantor BRI Unit Sungai Dama pada bulan Januari 2021-Juni 2021. Sehingga berani melakukan tindak pidana dugaan korupsi dengan jumlah yang cukup pantastis di tempat ia bekerja, sebagai Mantri KUR Kantor BRI Unit Bengkuring tahun 2019-2020 sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Dakwaannya.

Pada sidang Pembacaan Dakwaan di hadapan Majelis Hakim dalam perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Hariyanto SAg SH, JPU Indriasari Sikapang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda mengungkapkan bagaimana Terdakwa Eka Trian Wijayanti melakukan aksinya.

Kejadian terungkap ketika pada bulan Juni tahun 2021, ada pembayaran angsuran KUR di BRI Unit Bengkuring yang tercatat di system tertunggak dengan jumlah OutStanding (OS)/Piutang sekitar Rp1,3 Milyar.

Pada saat dilakukan penagihan kredit oleh Mantri KUR Rosa, diketahui para debitur yang kreditnya tertunggak tersebut menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman KUR di BRI Unit Bengkuring.

Branch Risk and Compliance (BRC) di Bank BRI Cabang Samarinda 1 Abdur Rauf Arifin yang mengetahui hal tersebut, kemudian melakukan investigasi dan menemukan fakta.

Bahwa kredit yang bermasalah tersebut ternyata berasal dari Mantri Pemrakarsa yang sama, yaitu Terdakwa Eka Trian Wijanyanti, mantan Mantri KUR BRI Unit Bengkuring yang saat itu telah mutasi sebagai Associate Mantri di BRI Unit Sungai Dama.

BRC kemudian melakukan pendalaman terkait modus operandi yang dilakukan Terdakwa yaitu Topengan, atau menggunakan nama orang lain dengan bantuan pihak lain yaitu Saksi Rahmila Fatmayanti, Mantri KUR BRI Unit Bengkuring yang saat itu telah mutasi ke Kantor BRI Unit Karang Paci. Dan Wendy Wijaya Satpam BRI Unit Temindung, serta Endry Yonata pihak eksternal.

“Hasil investigasi diketahui, ternyata Terdakwa juga melakukan pemrakarsaan kredit dengan modus yang sama di Kantor BRI Unit Sungai Dama dan Kantor BRI Unit Karang Paci,” sebut JPU dalam Dakwaannya.

BERITA TERKAIT:

Berdasarkan keterangan Terdakwa saat pemeriksaan BRC, penyalahgunaan pinjaman berawal dari anggota keluarga dan teman dekat. Kemudian Terdakwa meminta tolong Wendy untuk membantu mencari nasabah, jika berhasil maka Wendy mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 Juta dengan rincian.

Majelis Hakim menyimak Dakwaan yang dibacakan JPU kepada Terdakwa Eka Trian Wijayanti. (foto: LVL)
Majelis Hakim menyimak Dakwaan yang dibacakan JPU kepada Terdakwa Eka Trian Wijayanti. (foto: LVL)

Nasabah yang digunakan namanya mendapatkan imbalan sebesar Rp500 Ribu, sisanya untuk Wendy. Agunan yang ada di dalam berkas dibeli Wendy dari Facebook dan perusahaan leasing, dengan harga antara Rp100 Ribu hingga Rp200 Ribu.

BPKB Sepeda Motor yang dijadikan agunan, adalah BPKB Sepeda Motor yang sudah hilang. Surat Keterangan Usaha direkayasa oleh Mantri Pemrakarsa.

Hasil verifikasi Tim Adhoc yang dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi BRC/URC Team Nomor : 57-KW-X/BRC/11/2021 Tanggal 08 Nopember 2021, kerugian negara yang ditemukan adalah untuk Terdakwa Eka Trian Wijayanti sebanyak 278 rekening senilai Rp5.855.419.043,- (Rp5,8 Milyar).

Sedangkan untuk Saksi Endry Yonata (berkas perkara terpisah dalam proses) sebanyak 44 rekening senilai Rp1.353.737.902,- (Rp1,3 Milyar). Namun 1 nasabah yang terdata sebagai rujukan Endry di BRI Unit Bengkuring setelah dicek, ternyata merupakan nasabah asli BRI. Sehingga data OS per 31 Nopember 2022 untuk Endry 43 nasabah dari sebanyak 352 nasabah bersama Terdakwa Eka.

JPU dalam Dakwaannya juga menyebutkan, sebagaimana pengajuan di Kantor BRI Unit Bengkuring. Saksi Rahmila Fatmayanti yang dimutasi sebagai Associate Mantri di Kantor BRI Unit Karang Paci, tidak mengetahui kalau fasilitas kredit yang diajukan tersebut merupakan Kredit Topengan, dan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa Eka maupun Endry.

Baca Juga:

Dalam Dakwaannya, JPU juga menyebutkan total nilai uang fasilitas KUR Mikro BRI yang Terdakwa terima dari 304 nasabah di 3 unit BRI adalah sebesar Rp12.170.000.000,- (Rp12 Milyar).

Sebagian uang tersebut digunakan Terdakwa Eka untuk membeli 2 unit mobil, 2 unit motor, rumah, perhiasan, Handaphone, Jam, I-Pad, Rekreasi, dan sejumlah penggunaan lainnya.

Akibat perbuatannya, sebagaimana keterangan Auditor Penyelia Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim Roy Sandi Sianturi, Terdakwa Eka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.778.524.000,00. (Rp7,7 Milyar).

Nominal Rp7.778.524.000,00 tersebut merupakan nilai OS di 3 Kantor Unit BRI per Januari 2023. Dengan perincian masing-masing OS, Terdakwa Eka sebesar Rp6.381.619.516 ,- (Rp6,3 Milyar) dan Saksi Endry Yonata sebesar Rp1.396.904.484,- (Rp1,3 Milyar).

Perbuatan Terdakwa Eka Trian Wijanti tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP Dakwaan Primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3, Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terhadapa Dakwaan tersebut, Terdakwa Eka yang didampingi Penasehat Hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis (10/8/2023) dalam agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 845 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!