Kasus Korupsi Rp120 Milyar, 3 Pejabat BPD Papua Cabang Enarotali Ditahan

Diduga Korupsi Pemberian Fasilitas KMK-Konstruksi Tahun 2016-2017

0 963

DETAKKaltim.Com, PAPUA: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melakukan penahanan terhadap 3 orang Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Kantor Cabang Enarotali tahun 2016-2017.

Dalam Siaran Pers Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papau Witono yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, disebutkan perkembangan kasus tersebut.

“Kami informasikan kepada rekan-rekan Pers, terkait perkembangan Penyidikan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi, kepada debitur senilai Rp188 Milyar oleh PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Enarotali pada tahun 2016 dan tahun 2017,” kata Witono, Selasa (1/8/2023).

Dijelaskan Witono, Senin (31/7/2023). Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigative, dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas KMK Konstruksi oleh PT BPD Papua Kantor Cabang Enarotali tahun 2016-2017 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp120.617.837.322,00 (Rp120 Milyar)

“Penyidik Kejaksaan Tinggi telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan telah ditemukannya besaran kerugian negara, maka pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan tiga orang Saksi menjadi Tersangka atas perkara tersebut,” ungkap Witono.

Ketiga orang Tersangka tersebut masing-masing Abdul Wahab Iha (AWI), pada tahun 2016 – 2017 menjabat sebagai Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali.

Baca Juga:

Tersangka AWI berperan sebagai analis melakukan analisis dan menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur-debitur, namun tidak melakukan pengecekan kelengkapan dokumen debitur. Meskipun kelengkapan dokumen-dokumen tersebut belum terpenuhi, Tersangka selaku analis kredit tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan KMK Konstruksi.

“Untuk setiap pengajuan kredit, Tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh komite kredit,” beber Witono.

Tersangka kedua adalah Prawira dengan inisial (P). Pada tahun 2016 – 2017 menjabat sebagai Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali, Tersangka P juga berperan seperti Tersangka AWI.

Untuk Tersangka ketiga Reonaldo Laurenzo Liklikwatil dengan inisial (RLL), tahun 2016 menjabat sebagai Kepala Departemen Kredit Bank Papua Cabang Enarotali dan menjabat sebagai Kepala Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2017.

Tersangka RLL berperan sebagai Kepala Departemen Kredit dan sebagai Kepala Bank Papua Cabang Enarotali, yang menandatangani 47 kredit KMK-Konstruksi walaupun kelengkapan dokumen kredit belum terpenuhi dan SPMK yang dijadikan dasar peminjaman adalah fiktif.

Ketiga Tersangka tersebut dikenakan Pasal sangkaan yaitu, Primair Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Terhadap ketiga orang Tersangka tersebut, kata Witono, akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Abepura selama 20 hari, terhitung sejak hari ini. Dan dalam waktu yang tidak lama, Penyidik akan menyerahkan berkas perkara beserta dengan Tersangka untuk dapat ditingkatkan ke Tahap Penuntutan/Persidangan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

“Oleh karena itu, kami meminta dukungan masyarakat terhadap kami aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini. Karena kerugian keuangan negara yang sangat besar, sehingga merugikan masyarakat dan juga perekonomian di Provinsi Papua.” tandas Witono. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 57 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!