Perkara Narkotika Sasar IRT Lagi, Mariana Dihukum 4 Tahun Penjara

Barang Bukti 0,42 Gram/Netto

0 806

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Setelah melalui serangkaian persidangan, Terdakwa Mariana seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 504/Pid.Sus/2023/PN Smr, Rabu (2/8/2023).

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Elin Pujiastuti SH MH dengan Hakim Anggota Rida Nur Karima SH MHum dan David Fredo Charles Soplanit SH MH menyatakan, Terdakwa Mariana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mariana alias Ana Binti Mansur tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp800 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa 5 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,32 Gram/Brutto, 1 lembar kertas warna silver, 1 buah sendok penakar. 1 unit Handphone Android merk Redmi warna hijau, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

“Uang sebanyak Rp250 Ribu dirampas untuk negara,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Majelis Hakim juga membebankan kepada Terdakwa Mariana, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.

Putusan ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Mariana selama 5 tahun dan 6 bulan denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan pada sidang yang digelar, Rabu (26/7/2023).

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Mariana dinilai JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undanga Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:

Seperti yang disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Rabu (5/7/2023). Terdakwa Mariana Selasa (14/2/2023) sekitar Pukul 18:30 Wita di Jalan Karya Sejati 1, RT 02, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda.

Sebelum penangkapan itu, 3 orang Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang diduga sebagai penjual atau pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah dilakukan observasi dengan cermat, Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa.

Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 5 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,32 Gram/Brutto atau 0,42 Gram/Netto yang berada di atas lantai rumah Terdakwa, dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pengakuan Terdakwa, ia memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara membeli dari Gope yang mengaku tinggal di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda. Tepatnya di depan Mega Dangdut seharga Rp1.250.000,-.

Sabu-Sabu yang dimaksud Terdakwa, diterima dalam keadaan terbalut kertas silver. Sabu-Sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dan akan dibayar, setelah terjual kembali dan uang akan dikirimkan kepada Gope.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Mariana yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti  SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang.

Putusan itu juga diterima JPU, yang dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 64 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!