Bisnis Narkoba, Usman dan Rusdian Dihukum 6 Tahun Penjara

Keduanya Nyatakan Menerima Hukuman

0 692

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 466/Pid.Sus/2023/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Usman Sulaiman alias Baba Bin Sulaiman, Selasa (1/8/2023) siang.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai David Fredo Charles Soplanit SH MH didamping Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto SH dan Nyoto Hindaryanto SH menyatakan, Terdakwa Usman Sulaiman Alias Baba Bin Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1 Milyar, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selanjutnya, menetapkan barang-barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3.750.000,00 dirampas untuk negara. 1 unit handphone Android merk Redmi warna biru dimusnahkan.

1 unit kendaraan R2 merk Yamaha warna kuning dengan Nomor Polisi KT 2707 BBA, Nomor Rangka : MH3SE8810GJ547563 dan Nomor Mesin : E3R2E-0609112 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Maslinda.

“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Usman selama 6 tahun 6 bulan pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam Persidangan, JPU menilai Terdakwa Usman  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu  Penuntut Umum.

BERITA TERKAIT:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perkara nomor 466/Pid.Sus/2023/PN Smr ini bermula saat Terdakwa Usman, Kamis (2/2/2023) sekitar Pukul 19:30 Wita ditangkap anggota Kepolisian Polresta Samarinda dari Satresnarkoba di Jalan Piano, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota  Samarinda.

Sebelum ditangkap, Anto (masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO) menyuruh Terdakwa Usman untuk membeli Narkotika jenis Sabu dari Rusdian (Terdakwa dalam berkas terpisah).

Baca Juga:

Terdakwa lalu menghubungi Rusdian via telepon seluler, dan sepakat untuk bertemu di Jalan Piano sekitar Pukul 18:30 Wita. Setelah terjadi kesepakatan tersebut, Terdakwa sekitar Pukul 18:00 Wita keluar dari rumahnya menuju alamat yang disepakati.

Sebelumnya, 3 orang anggota Polresta Samarinda yang mendapat informasi dari informan terkait peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Piano, kemudian datang dan melakukan pemantauan terlebih dahulu.

Melihat Rusdian dengan gelagat mencurigakan langsung didatangi dan dilakukan penggeledahan, hingga akhirnya ditemukan 2 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 3,82 gram, 1 poket seberat 0,40 gram, 1 bungkus snack merk Kacang Koro Dua Kelinci warna orange, 1 lembar tisu warna putih, 1 unit Handphone android merk Oppo warna ungu, dan  juga mengendarai Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam KT 2880 BBP.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, sehingga Terdakwa Usman juga ditangkap di pinggir jalan Jalan Piano saat menunggu Rusdian di atas Sepeda Motor Yamaha Warna Kuning KT 2707 BBA. Dengan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa yakni uang tunai sebesar Rp3.750.000,-, yang akan digunakan untuk membeli Narkotika jenis Sabu-Sabu dari Rusdian serta 1 unit handphone Android Merk Redmi Warna biru.

Dalam perkara ini, Rusdian yang didakwa dalam berkas terpisah dengan nomor perkara 467/Pid.Sus/2023/PN Smr dijatuhi hukuman yang sama dengan Terdakwa Usman.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Usman dan Rusdian yang didampingi Penasehat Hukum Suhartini SE SH dari LBH Pusaka menyatakan menerima. Demikian juga dengan JPU, menyatakan menerima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis:  LVL

(Visited 52 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!