Pembunuh Hasanah di TPA Bukit Pinang Dihukum 19 Tahun Penjara

Tuntutan 20 Tahun, Terdakwa Mustabi Terima Hukuman

0 840

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 389/Pid.B/2023/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Mustabi alias Latabi Bin Sarifudin pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Rabu (2/8/2023) sore.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rida Nur Karima SH dengan Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH dan David Fredo Charles Soplanit SH MH, menyatakan Terdakwa Mustabi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 lembar kaos dalam warna hitam, 1 lembar baju kaos lengan panjang warna abu-abu, 1 lembar jilbab warna hijau tosca, 1 lembar baju kasos warna biru bertuliskan Djakarta, 1 lembar celana dalam warna cream, 1 lembar celana panjang warna hitam, 1 lembar kasur busa bekas, 1 lembar celana panjang warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Majelis Hakim juga menetapkan 1 unit Handphone merk Oppo A17 warna biru Laut dikembalikan kepada Saksi Indra Lesmana Bin Masran, anak kandung korban.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa Mustabi lebih rendah 1 tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa selama 20 tahun pada sidang yang digelar, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya yang dibacakan, Senin (29/5/2023). Bermula pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekitar Pukul 02:00 Wita, Terdakwa mendatangi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang di Jalan Suryanata menggunakan Angkutan ojek Online, dan berhenti di depan TPA kemudian berjalan kaki masuk ke dalam lokasi TPA.

Setibanya di lokasi TPA, Terdakwa kemudian mengganti pakaian kerja sambil membawa 1 buah Pisau dapur. Saat itu Terdakwa melihat korban Hasanah yang juga merupakan pemulung di Lokasi TPA tersebut, sedang berjalan kaki menuju pondok korban.

Kemudian Terdakwa menegur korban dan berkata “Cil..ada Kopikah?” dan dijawab oleh korban, “Ada”.

Sehingga Terdakwapun langsung mendatangi pondok korban, dan meminum Kopi sambil bercerita dengan korban.

Saat Terdakwa dan korban sedang bercerita, korban bertanya kepada Terdakwa. “Kamu tidak pulang kampungkah? Katanya mau pulang tanggal 25 Desember 2022,” dan dijawab Terdakwa tidak pulang karena Terdakwa Vaksin Booster yang Ke-3 sehingga hanya istri Terdakwa saja yang pulang.

Kemudian Terdakwa langsung diam sejenak, setelah itu korbanpun bertanya. “Kenapa kamu diam”. Sehingga Terdakwa menceritakan permasalahan rumah tangganya, dimana istri Terdakwa didesak untuk pulang ke kampung halaman tanpa sepengetahuan dan seijin Terdakwa.

Pembicaraan selanjutnya itulah yang membuat Terdakwa Mustabi tersinggung. Ia sempat meminta korban agar menjaga omongannya, karena Terdakwa masih sayang anak dan istrinya. Namun korban masih mengulangi omongannya. Sehingga Terdakwa langsung emosi dan marah, serta muncul niat untuk menghilangkan nyawa korban.

Selanjutnya Terdakwa berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk membantunya mengangkat hasil memulungnya, yang Terdakwa letakkan di belakang Dozer. Saat korban sedang berjalan kurang lebih 5 menit dari tempat pondok tersebut, Terdakwa langsung mendorong tubuh korban dengan menggunakan kedua tangannya.

Selanjutnya terjadilah pembunuhan itu menggunakan Pisau yang ditusukkan ke leher koban. Setelah korban tidak bergerak, Terdakwa mengambil Karung dan memasukkan tubuh korban ke dalam Karung.

Kemudian Terdakwa menarik tubuh korban yang sudah berada di dalam Karung kurang lebih 70 meter dari tempat semula, dan membuang tubuh korban di dalam jurang sampah. Setelah itu, Terdakwa mengambil kasur bekas dan menutup tubuh korban.

Setelah itu Terdakwa mengambil barang barang milik korban berupa Handphone Oppo A17K dan uang tunai sebesar Rp750 Ribu. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi TPA tersebut, dan menemui saksi Mastom.

Terdakwa menjual Handphone tersebut kepada ipar Maston seharga Rp1,2 Juta, Terdakwa mengakui Handphone tersebut adalah miliknya yang sengaja dijual karena hendak pulang ke kampung.

Setelah berhasil menjual Handphone tersebut, Terdakwa kemudian membeli tiket penerbangan Pesawat Lion Air pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022. Sekitar Pukul 15:00 Wita tiba di Kendari, Sulawesi tenggara.

Perbuatan Terdakwa Mustabi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Mustabi yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa terima, JPU juga terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 110 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!