Tersangka Penyerobotan Tanah di Tarakan Akan Ajukan Praperadilan

Aspuad: Kami Lagi Bersurat Kepada Kepala Kepolisian

1 779

DETAKKaltim.Com, TARAKAN: Pengacara Aspuad Abdul Qohar belum memutuskan untuk mengajukan Praperadilan terhadap Polres Tarakan atas penahanan Nanong Bin Bela (50) di Sel Tahanan Polres Tarakan, Kalimantan Utara, yang berlangsung hingga saat ini.

Nanong disangka telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat/ Penyerobotan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 385 atau Pasal 167 KUH Pidana, atas sebidang tanah ukuran 130 x 120 meter atau seluas 15.600 meter persegi yang terletak di RT 4, Juata Kerikil, Karang Anyar, yang sekarang berubah nama menjadi Jalan Aki Balak, RT 8, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, Tarakan, Kalimantan Utara.

“Kami lagi bersurat kepada Kepala Kepolisian Resort Tarakan meminta agar proses Penyidikan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan Penyerobotan Tanah yang ditangani Unit Pidana Umum Reskrim Polres Tarakan segera dihentikan,” kata Aspuad Abdul Qohar, saat dihubungi bertemu DETAKKaltim. Com, Minggu (30/7/2023).

Aspuad menjelaskan, berdasarkan alat bukti dan saksi fakta ini adalah perkara Perdata karena ada Surat Kuasa dan Surat Perjanjian.

“Dari alat bukti-bukti dan saksi fakta yang berkaitan, jelas perkara ini termasuk dalam ranah Hukum Perdata. Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Kuasa dan Surat Perjanjian yang diberikan Abdul Rahim sebagai pemilik lahan kepada Nanong pada tanggal 9 April 2021, untuk menjual tanah tersebut dengan disaksikan Diana anak Abdul Rahim, Bunga Isa dan Arifuddin isteri dan ipar Nanong,” jelas Aspuad yang berkantor di Jalan Nuri Nomor 39, RT 21, Gunung Bahagia, Balikpapan, Kaltim.

Baca Juga:

Meski demikian, Aspuad mengakui adanya keberatan dari orang yang bernama Karyadi. Gaibnya, baik Nanong maupun Abdul Rahim tidak pernah mengenalnya dan mendengar nama tersebut.

Permasalahan ini sudah ditangani Lurah Karang Harapan Tarakan Opniel Sangka, 8 September 2022 lalu. Karyadi sendiri tak hadir, ia hanya diwakili orang yang bernama Tisdiar Julham.

Hasil mediasi di Kantor Kelurahan Karang Harapan, kedua belah pihak Abdul Rahim dan Nanong dengan Karyadi yang diwakili Tisdiar Julham sepakat melakukan mediasi lanjutan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan.

Namun anehnya, belum juga mediasi dilakukan. Muncul pula Sertifikat di atas lahan atas nama Hanawisa.

Kita berharap, hasil kesepakatan mediasi di Kelurahan Karang Harapan keberatan yang diajukan Karyadi dapat diselesaikan di BPN Tarakan. Namun yang terjadi, di atas lahan tersebut muncul sertifikat hak milik atas nama Hanawisa disusul penangkapan terhadap Nanong oleh Polres Tarakan.” sesal Aspuad. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: SLP

Editor: Lukman

(Visited 250 times, 1 visits today)
1 Comment
  1. Abdul says

    Hahaha permainan semua

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!