Kuasai Sabu 0,18 Gram, Dua Terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara

Terdakwa Terima Putusan Majelis Hakim

0 40

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 210/Pid.Sus/2024/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada dua Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika, Rabu (3/4/2024).

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH dengan Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Marjani Eldiarti SH menyatakan, Terdakwa I Ali Imbran Bin Abdul Azis (Alm.) dan Terdakwa II Nuzulul Faizal Melpianur alias Paisal Bin Firman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ali Imbran Bin Abdul Azis (Alm.) dan Terdakwa II Nuzulul Faizal Melpianur alias Paisal Bin Firman tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa 3 poket Narkotika jenis Sabu seberat sekitar 0,60 Gram/Brutto berat netto sekira 0,18 Gram, 1 buah kotak Rokok merk Marlboro warna merah hitam, 1 buah alat hisap sabu (Bong) beserta pipet kaca, 1 buah Sekop Sabu dari sedotan Air mineral gelas, 2 buah plastik klip kosong, dan 1 buah Korek Api dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5 Ribu,”  sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga:

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosephus Ary S SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut para Terdakwa selama 5 tahun pada sidang yang digelar, Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersaji selama persidangan, JPU menilai kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kedua Terdakwa ditangkap di Bengkel milik Terdakwa I di Jalan  APT Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Rabu (13/9/2023) sekitar Pukul 23:15 Wita.

Sebelum penangkapan tersebut, awalnya petugas Kepolisian Polsek Samarinda Seberang telah mendapat informasi adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika di alamat tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian melakukan penelusuran dan menemukan kedua Terdakwa di Bengkel milik Terdakwa I.

Kemudian para Terdakwa diamankan lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti sebagaimana disebutkan Majelis Hakim dalam Putusannya.

Terhadap Putusan tersebut, kedua Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama  Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 34 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!