Edarkan Sabu, Badak dan Alit Dihukum Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Barang Bukti Sabu dan Timbangan

0 669

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 488/Pid.Sus/2023/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Hendra Winata alias Badak Bin Hery Oscar, Senin (24/7/2023) sore.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH menyatakan Terdakwa Hendra Winata telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana.

Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jula beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Winata alias Badak Bin Hery Oscar dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 1 bulan penjara. Dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 12 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 3,86 Gram/Brutto, 1 bendel plasti klip, 1 buah Sendok penakar, 1 buah Dompet kecil warna hitam, 1 buah Timbangan digital merk scale warna hitam, 1 buah kotak Hp warna Hitam, 1 unit Handphone Android merk Xiaomi warna hitam, dan 1 unit Handphone Android merk Oppo warna rose gold dirampas untuk dimusnahkan.

Uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp2,4 Juta pecahan Rp100 Ribu dirampas untuk negara.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andra Bayu Saputra Suwandi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Hendra Winata selama 6 tahun dan 6 bulan pada sidang Tuntutan yang digelar, Senin (17/7/2023).

Dalam perkara ini, Terdakwa Hendra Winata tidak sendiri. Ia bersama Terdakwa Khalid Septian alias Alit Bin Sofiansyah, dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah dengan nomor perkara nomor 487/Pid.Sus/2023/PN Smr.

Terdakwa Khalid Septian yang juga dituntut selama 6 tahun dan 6 bulan, dijatuhi hukuman sama dengan Terdakwa Hendra Winata.

Baca Juga:

Sebagaimana yang disebutkan JPU dalam Dakwaannya. Perkara ini bermula, Jum’at (17/2/2023) sekitar Pukul 16:00 Wita. Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Khalid Septian pergi ke Jalan Abdul Muttholib, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, menggunakan ojek online untuk bertemu seseorang yang telah memesan Narkotika jenis Sabu, yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan Terdakwa Khalid Septian.

Setelah sampai ke tempat tersebut, Terdakwa Khalid Septian bertransaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan pembeli. Setelah melakukan transaksi, tidak lama kemudian datang beberapa orang berpakaian preman dan memperkenalkan diri dari anggota Polisi Polresta Samarinda.

Keduanya lalu ditangkap dan digeledah hingga ditemukan barang bukti pada Terdakwa Hendra Winata dan Terdakwa Khalid Septian, berupa 1 unit Handphone Android merk Xiaomi warna hitam di kantong Celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa Hendra Winata.

Sedangkan barang bukti yang disita dari Terdakwa Khalid Septian, berupa 1 unit Handphone Android merk Oppo warna rose gold yang ditemukan di dalam kantong Jaket sebelah kiri.

Saat dilakukan pengembangan dengan membawa Terdakwa Hendra Winata dan Terdakwa Khalid Septian menuju ke rumah kost Terdakwa Hendra Winata di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, ditemukan 12 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 3,86 Gram/Brutto.

Sabu tersebut disimpan di 1 buah Dompet kecil warna hitam yang ditemukan di atas meja kost Terdakwa Hendra Winata. Ditemukan juga 1 buah kotak Hp warna Hitam, yang berisikan 1 buah timbangan digital merk scale warna hitam.

Selanjutnya ditemukan 1 bendel plastik klip, 1 buah sendok penakar yang ditemukan di dalam laci meja kost Terdakwa Hendra Winata, Uang tunai sebesar Rp2,4 Juta.

Semua barang bukti bersama Terdakwa Hendra Winata dan Terdakwa Khalid Septian, selanjutnya dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.

Terdakwa Hendra Winata dan Terdakwa Khalid Septian mendapatkan keuntungan dari menjual Narkotika jenis Sabu tersebut, sebesar Rp1 Juta dari setiap 5 gramnya. Keduanya telah berhasil menjual beberapa poket Narkotika jenis Sabu.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Hendra Winata dan Terdakwa Khalid Septian yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan terima.

“Terdakwa Terima, JPU Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 115 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!