Kedapatan Bawa Sabu, Terdakwa Surandi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Barang Bukti 9,9 Gram

0 462

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Surandi alias Andi Bin Jaya Jamin (alm.) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titiek SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 7 tahun dan 6 bulan penjara pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Selasa (11/7/2023) sore.

Dalam Amar Tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan, Terdakwa Surandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram.

Sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Surandi alias Andi Bin Jaya Jamin (alm.) selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani. Dan pidana Denda Rp1 Milyar Subsidiair 6 bulan penjara,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

Menyatakan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 9,9 Gram/ Netto; Satu Unit Handphone (HP) Merk Xiaomi warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga:

Sedangkan satu unit kendaraan roda empat merk Honda BRV, warna merah KT 1198 CR dikembalikan kepada yang berhak saksi Sarwo Widodo alias Dodo Bin (Alm.) Witoyo.

Perkara ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu di daerah Jalan P Suryanata. Mendapat informasi tersebut, Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim langsung menuju ke lokasi tersebut.

Saat tiba di lokasi melihat mobil Honda BRV warna merah Nopol KT 1198 CR yang sedang dikendarai Terdakwa Surandi bersama saksi Agustina, lalu tim BNNP mengikuti mobil tersebut.

Sempat kehilangan jejak, namun saat melintas di Jalan P Suryanata kembali Tim BNNP Kaltim melihat sehingga langsung memberhentikaan kendaraan Honda BRV KT 1198 CR yang dikendarai Terdakwa.

Setelah dihentikan langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan di bawah jok kursi 1 paket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 9,9 Gram/Netto. Selanjutnya Terdakwa Surandi beserta barang bukti dibawa ke BNNP Kaltim guna diproses hukum lebih lanjut.

Terhadap Tuntutan tersebut, Terdakwa Surandi yang didampingi Penasehat Hukum Ade Putra Sanjaya SH dari LBH Masyarakat Kaltim memohon keringanan hukuman.

Sidang perkara nomor 382/Pid.Sus/2023/PN Smr akan dilanjutkan, Selasa (18/7/2023) dalam agenda pembacaan Putusan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 49 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!