PKpun Ditolak, PT PSP Harus Bayar Upah TKBM Komura Rp18,6 Milyar

Henry: Tidak Ada Lagi Alasan PT PSP Untuk Tidak Mematuhi Putusan

0 712

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Henry Togi Situmorang SH MH, Kuasa Hukum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Koperasi TKBM Komura) Samarinda menyampaikan, upaya hukum Peninjaun Kembali (PK) yang ditempuh PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) terkait perkara nomor 75/Pdt.G/2019/PN Smr ditolak Majelis Hakim PK pada sidang yang digelar, Kamis (27/4/2023).

Keterangan itu disampaikan Henry berdasarkan relaas pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 102 PK/Pdt/2023 Junto 75/Pdt.G/2019/PN Smr, yang diterimanya, Jum’at (7/7/2023).

Menyusul keluarnya Putusan tersebut, Henry menegaskan tidak ada lagi alasan PT PSP untuk tidak mematuhi Putusan.

“Karena semua tingkatan Pengadilan sudah mengatakan, bahwa PT PSP telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Henry kepada DETAKKaltim.Com di Big Mall Samarinda, Sabtu (8/7/2023) sore.

Karena sudah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, lanjut Henry, sesuai dengan ketentuan aturan Hukum Acara Pasal 1365 KUHPerdata, PT PSP harus membayar upah buruh Koperasi TKBM Komura Samarinda yang ditangguhkan pembayarannya.

“Sekarang pertanyaannya, PSP memiliki itikad nggak sebagai sebuah perusahaan yang patuh terhadap hukum di Republik Indonesia ini,” kata Henry.

Pertanyaan ini tidak lepas dari upaya yang telah dilakukan Henry sejak keluarnya Putusan Kasasi nomor 910K/PDT/2022, Kamis (19/5/2022). Yang menagih agar upah buruh Koperasi TKBM Komura Samarinda senilai Rp18,6 Milyar, yang ditangguhkan pembayarannya segera dibayar.

Dalam Putusan Majelis Hakim Kasasi perkara nomor 75/Pdt.G/2019/PN Smr yang diketuai Sudrajad Dimyati SH MH dengan Hakim Anggota Dr Drs Muhmmad Yunus Wahab SH MH dan Dr Rahmi Mulyati SH MH, menyatakan menolak Permohonan Kasasi yang diajukan PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP).

Senada dengan Amar Putusan Majelis Kasasi tersebut, dalam Amar Putusan Majelis Hakim PK yang diketuai Dr H Panji Widagdo SH MH dengan Hakim Anggota 1 Dr Pri Pambudi Teguh SH MH dan Hakim Anggota 2 Dr Nani Indrawati SH MHum dengan Panitera Pengganti PK Nurhuda SH MH juga menyebutkan, menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT PSP.

“Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP) tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00-,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.  

Henry lebih lanjut menjelaskan, Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PT PSP adalah menerbitkan surat penundaan pembayaran upah TKBM sampai batas waktu yang tidak jelas.

Berikutnya, melanggar ketentuan SK 2014 tentang tarif. Dan yang ketiga, menerbitkan tarif baru tanpa melalui prosedur yang benar.

Gugatan TKBM Komura kepada PT PSP senilai sekitar Rp18,6 Milyar itu, merupakan upah buruh yang ditangguhkan dari bulan Maret sampai Oktober 2017.

BERITA TERKAIT:

Sebagaimana disebutkan dalam Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 75/Pdt.G/2019/PN Smr terkait Gugatan itu.

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan tidak sah surat Tergugat Nomor: 0148.03.17/Dir/PSP/ tanggal 18 Maret 2017 perihal Penangguhan Biaya TKBM.

Menyatakan sah Surat Keputusan Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014.

Tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) dan Kesepakatan Bersama tanggal 29 September 2015 tentang Tarif Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas Open Door, antara Tergugat dengan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V.

Menyatakan pemberian tali asih sebesar Rp10.000,- oleh Tergugat sebagai kompensasi bongkar muat TKBM adalah bertentangan dengan;  a) Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT), tanggal 10 Maret 2014.

b) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan yang dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan.

Dan c) Kesepakatan Bersama tanggal 29 September 2015 tentang Tarif Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas Open Door, antara Tergugat I dan Tergugat dengan Turut Tergugat  III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V.

Menyatakan Tergugat yang telah bersalah menunda biaya TKBM, harus bertanggungjawab atas komponen upah dalam struktur tarif yang belum dibayar oleh pengguna jasa kepada Penggugat melalui Tergugat dari  tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal  31 Oktober 2017.

Menyatakan Penggugat telah mengerjakan pekerjaan bongkar muat barang peti kemas yang diberikan oleh Tergugat, terhitung dari tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017 dengan jumlah Peti Kemas sebanyak 102.120 box.

Menghukum Tergugat bertanggungjawab untuk mengganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp18.665.493.600 (Delapan belas milyar Enam ratus Enam puluh Lima  juta  Empat ratus Sembilan puluh Tiga ribu Enam ratus rupiah).

Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk mematuhi dan tunduk terhadap Putusan ini.

Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp5.666.000,-. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 142 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!