DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Kampung (ADK), dan Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kampung Sirau, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Tahun Anggaran 2019-2020, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (7/3/2024).
Sidang perkara yang yang merugikan Keuangan Negara sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Negara, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur nomor : PE.03.03/SR-1125/PW17/5/2023 tanggal 05 Juni sebanyak Rp978.445.124,- (Rp978 Juta) masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
4 orang terdakwa dalam perkara ini masing-masing Yulisanus Hurang (41), Onis Imus Anak (36), Markus Busang (39), dan Beno Daud Tingang (47).
Terdakwa Markus Busang didakwa selaku Ketua TPK Kampung Sirau, dan Beno Daud Tingang didakwa selaku Bendahara Kampung Sirau. Nomor perkara 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr.
Sedangkan Terdakwa Yulisanus Hurang didakwa selaku Petinggi Kampung Sirau, dan Onis Imus didakwa selaku Sekretaris Kampung Sirau. Nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH yang menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kutai Barat menghadirkan 5 orang saksi, untuk memberikan keterangan dalam Persidangan.
Kelima saksi masing-masing, Petrus selaku Ketua RT 01, Kampung Sirau. Daruji seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Plt Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kampung di Kecamatan Long Hubung.
Saksi ketiga yaitu Laban, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kampung di Kecamatan Long Hubung. Selanjutnya, Yohanes Andy selaku Kepala BKAD. Saksi kelima yaitu Yohanes Belawan Hibau selaku Kabid Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.
Baca Juga:
- Kejahatan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Segera Diadili
- Perkara Komoditas Timah, Penyidik Sita Rp10 Milyar dan SGD2 Juta
- Berupaya Kabur, Pengusaha Tambang Timah Diamankan Kejati Babel
Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, pada intinya ada sejumlah kegiatan yang dilakukan para Terdakwa di Kampung Sirau seperti Semenisasi Jalan RT 02, Pengadaan Bibit Ikan Lele, Semenisasi Jalan RT 01 A, dan sejumlah kegiatan lainnya dibagi-bagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas kebijakan sendiri. Dimana seharusnya pengelolaan Dana Desa, Anggaran Dana Kampung, dan Bankeu dilakukan secara swakelola.
Pembagian kegiatan merupakan kesepakatan bersama Terdakwa Yulianus Hurang, Terdakwa Beno Daud Tingang, Terdakwa Markus Busang dan Terdakwa Saksi Onis Imus yang merupakan inisiatif dari Terdakwa Beno Daud Tingang.
Perangkat Kampung kemudian memilih kegiatan yang ingin dikerjakan. Dimana seharusnya kegiatan dikerjakan oleh TPK dan tidak boleh dikerjakan oleh Petinggi, Sekretaris Kampung, ataupun Bendahara.
Selanjutnya kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB, serta harga material dibuat tinggi agar yang bersangkutan dapat memperoleh keuntungan dari sisa dana kegiatan dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sidang masih akan dilanjutkan, Kamis (14/3/2024) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL