Jaksa Banding, Kasus Pengadaan Lahan Menuju Bandara Bontang

Dakwaan Primair Tidak Terbukti, PPTK Divonis 1 Tahun 6 Bulan

0 237

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mustofa SH dari Kejaksaan Negeri Bontang menyatakan Banding, atas Putusan Majelis Hakim dalam perkara nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dengan Terdakwa Dimas Saputro.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPSi menyatakan, Terdakwa Dimas Saputro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair.

“Membebaskan Terdakwa Dimas Saputro, S STP Bin (Alm) Mardiyono dari Dakwaan Primair,” sebut Ketua Majelis Hakim pada sidang yang digelar secara virtual di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Senin (14/3/2022) sekitar Pukul 18:10 Wita.

Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Dimas Saputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis lebih lanjut.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa. Dan menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, juga menyatakan sejumlah barang bukti dilampirkan dalam berkas perkara Terdakwa Dimas Saputro, sedangkan terhadap barang bukti berupa Uang sebesar Rp10 Juta dikembalikan kepada Terdakwa Dimas Saputro.

“Membebankan terhadap Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Pada sidang yang digelar, Jum’at (25/2/ 2022), JPU menuntut Terdakwa Dimas Saputro selama 9 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana Dalam Dakwaan Primair.

Selain itu, JPU juga membebankan kepada Terdakwa Dimas Saputro untuk membayar denda sejumlah Rp500 Juta Subsidair 6 bulan.

Tidak berhenti sampai di situ, JPU juga menuntut supaya Terdakwa Dimas Saputro dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp5.256.958.100,- dikurangi  Rp10 Juta yang telah menjadi barang bukti dalam perkara ini.

Dengan ketentuan apabila Terdakwa Dimas Saputro tidak membayar Uang Pengganti paling lambat 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

BERITA TERKAIT :

Dalam perkara ini, Terdakwa Dimas Saputro Kasubag Pertanahan pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Bontang, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan/Pembebasan Lahan untuk Akses Menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012 didakwa telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Dra Noor Hayati NS MSi, Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Bontang selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum.

Yaitu melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk Jalan Masuk Bandara Kota Bontang Tahun Anggaran 2012, tanpa didahului/didasarkan Keputusan Penetapan Lokasi dari Wali Kota Bontang dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Baca Juga :

Menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah SIH WIRYADI yang tidak memiliki lisensi dari Badan Pertanahan Nasional RI, dan tanpa ada Surat Keputusan Wali Kota Bontang untuk melakukan penilaian harga tanah, mengadakan rapat musyawarah negosiasi pembebasan lahan tanpa dihadiri Ketua dan/ atau Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah.

Bersama-sama dengan H Said Husain Assegaf, Taufiq, dan Ibramsah melakukan pengukuran tanah dengan tidak sesuai dengan ketentuan dimana yang seharusnya diukur terhadap setiap bidang alas hak, namun diukur langsung secara keseluruhan.

Melaksanakan tugas dan tanggung jawab Panitia Pengadaan Tanah, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007.

Melakukan perbuatan memperkaya orang lain, yaitu H Said Husain Assegaf setidak-tidaknya sejumlah Rp3.254.110.250,-, Sayid Rizal setidak-tidaknya sejumlah Rp1.123.582.600,-, Marmin  setidak-tidaknya sejumlah Rp878.465.250,- dan Andi Anwar setidak-tidaknya sejumlah Rp800.000,- yang dapat merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sejumlah Rp5.256.958.100,-.

Sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur nomor : SR-483/PW17/5/2019 tanggal 30 Desember 2019.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Ali Mustofa yang dikonfirmasi mengatakan Banding.

“Banding,” kata Ali singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu (20/3/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 31 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!