Kuasai Ekstasi 3 Butir, Hery Dihukum Penjara 4 Tahun

Binarida: Terdakwa Terima

0 1,010

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Hery Amirullah alias Hery Bin Jonihar menyatakan menerima Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam  perkara nomor 418/Pid.Sus/2023/PN Smr, yang menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 1 bulan pada sidang yang digelar, Rabu (21/6/2023).

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Nur Salamah SH menyatakan Terdakwa Hery Amirullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta, dengan ketentuan apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan agar Terdakwa tetap ditahan, dan menyatakan terhadap barang bukti berupa 3 butir Narkotika jenis Inex/Ekstasi warna cokelat merk Ferari seberat 1,14  Gram/Netto, 1 buah helm warna hitam, 1 lembar tisue warna putih, 1 unit Handphone merk Samsung warna biru dirampas untuk dimusnahkan.

“Membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Hery pada sidang sebelumnya selama 5 tahun dan 6 bulan denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan.

Baca Juga:

Kasus ini bermula, Kamis (19/1/2023) sekitar Pukul 23:15 Wita di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda yang mendapatkan informasi dari masyarakat, di sekitar tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ekstasi.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda langsung melakukan Penyidikan ke tempat itu, dan mendapati Terdakwa melintasi Jalan Siradj Salman menggunakan jasa ojek online.

Terdakwa langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat itu ditemukan 3 butir Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat merk Ferrari seberat 1,14 Gram/Netto, dibungkus dengan 1 lembar tissue warna putih yang didapatkan dalam 1 buah helm warna hitam.

Didapat pula 1 unit Handphone merk Samsung warna biru, yang ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa Hery dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Hery yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dan Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 201 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!