Kuasai Ekstasi 5 Butir, Rizky Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Rizky Didampingi PH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda

0 68

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, menuntut pidana penjara kepada terdakwa Rizky Setiawan alias Rizki Bin Irwanto, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (15/3/2021) sore.

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Smr menyatakan terdakwa Rizky terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Rizky Setiawan alias Rizky Bin Irwanto dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair  6 bulan kurungan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya pada sidang yang digelar secara virtual.

Selanjutnya, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH menyatakan barang bukti berupa 5 butir Pil Ekstasi /Inex seberat 1,6 Gram/Netto, 1 unit Handphone Samsung warna biru, diirampas untuk Dimusnahkan. Dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha N-Max KT 2341 BAS warna putih,  dikembalikan kepada yang berhak.

Baca juga : 5 Pejabat Kutim Dijatuhi Hukuman Penjara Sama Tuntutan JPU KPK

“Menetapkan supaya terdakwa Rizky Setiawan alias Rizky Bin Irwanto dibebani biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut JPU lebih lanjut.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Rizky yang ditangkap di Jalan Nahkoda, tepatnya di pinggir jalan Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kaltim, Kamis (6/8/2020) sekitar Puku 22:30 Wita, akan menyampaikan Pledoinya secara tertulis melalui Penasehat Hukum (PH) yang mendapinginya dalam persidangan, masing-masing Agustinus Arief Juono  SH, Wasti SH MH, Supiatno  SH MH, Binarida Kusumastuti, dan Marpen Sinaga  SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda.

Sidang akan dilanjutkan Senin, (22/3/2021). (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!