Perkara Korupsi MMPKT-MMPHKT, Saksi Sebut Ada Pembayaran MJC

Akbar: Belum Lunas

0 853

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kembali Majelis Hakim dalam perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dan 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dengan Terdakwa Hazairin Adha dan Luki Ahmad melanjutkan sidang, Rabu (21/6/2023) sore.

Terdakwa Hazairin Adha adalah Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) tahun 2013-2016, sedangkan Luki Ahmad adalah Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPHKT) tahun 2013-2017. Keduanya didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, dalam pengelolaan keuangan PT MMPKT yang disalurkan ke PT MMPHKT.

Sidang yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH, masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH, Diana M Rianto SH MH, Rosnaeni Ulfa SH, dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Untuk membuktikan Dakwaannya terhadap kedua Terdakwa yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Pemerintah Provinsi Kaltim di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT MMPKT, dan anak perusahaan tersebut PT MMPHKT, JPU I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH menghadirkan 3 orang Saksi.

Dua orang saksi yang dihadirkan secara langsung di Ruang Sidang Letjen TNI Ali Said SH Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, masing-masing Direktur Operasional PT MMPKT tahun 2016 sampai sekarang Akbar Soetantyo dan PT Multi Jaya Concept (MJC) Wendi. Sedangkan Saksi Roy Aldino Sudirman, akan memberikan keterangan melalui zoom, lantaran tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Balikpapan dalam perkara lain.

Saksi Akbar yang masuk tahun 2015 di MMPTKT sebagai Staf Operasional, menjadi saksi Pertama diminta untuk memberikan keterangan.

Menjawab pertanyaan JPU Agung terkait peminjaman uang MMPKT ke MMPHKT, Saksi Akbar mengatakan tidak mengetahui secara rinci namun secara garis besar ia mengetahui dari laporan keuangan uang itu dipinjamkan ke PT MCJ sebesar Rp12 Milyar, PT Royal Bersaudara kurang lebih Rp25 Milyar, dan untuk Proyek Loa Janan kegiatan pembangunan SPBU dan Workshop di KM 4 Loa Janan lebih Rp3 Milyar.

Terkait ketiga proyek itu, Saksi Akbar menjelaskan ia tidak tahu kalau yang di MJC apakah berjalan. Namun untuk dua lainnya, saat masuk di MMPKT ia tahu berjalan meski tidak tahu apakah berjalannya baik-baik saja atau tidak. Ia hanya mengetahui dari laporan keuangan ada uang keluar dari MMPH, yang seharusnya sudah kembali.

“Waktu saudara masuk tahun 2015, siapa Direktur MMPH?” tanya JPU Agung.

“Direkturnya saat itu Hazairin Adha,” jawab Saksi.

BERITA TERKAIT:

Menjawab pertanyaan JPU Ulfa, Saksi Akbar menjelaskan untuk PT Royal Bersaudara ia mengetahui berjalan berdasarkan laporan keuangan karena tidak pernah ke lapangan. Namun untuk MJC, setahu saksi sejak masuk memang tidak ada kegiatan. Sedangkan proyek di Loa Janan ia ketahui karena pernah ke sana, tidak jalan karena terkendala masalah perizinan.

“Apakah ketiga proyek itu masuk core bisnisnya MMPH?” tanya JPU Ulfa.

“Yang ketiga itu, MCJ tidak masuk,” jelas Saksi, seraya menambahkan yang ia ketahui lokasi Bussiness Park itu di depan Rumah Sakit Hermina.

Ditanya mengenai pembayaran pinjaman dari ketiga kegiatan tersebut, Saksi Akbar menjelaskan ia tidak mengetahui hal itu. Yang lebih mengetahui adalah Direktur Keuangan. Terkait mengenai dokumen RKAP dan RUPS tahun 2013, Saksi mengatakan tidak pernah melihat.

Saksi menjelaskan pernah bertemu dengan Roy Direktur Royal Bersaudara satu kali di Samarinda saat ke MMPH. Menurut Saksi, Roy mengatakan saat itu akan dibayar kembali kewajibannya. Sedangkan MJC sepengetahuannya, Wendi beberapa bulan lalu pernah membayar angsuran kepada MMPH.

“Nilainya itu kalau yang terakhir kalau Rp400 sampai Rp500 (Juta), kira-kira ya. Saya nggak tahu persis. Belum lunas,” jelas Saksi.

Untuk yang PT Royal Bersaudara, menurut Saksi Roy belum ada membayar sama sekali. Sedangkan yang Loa Janan memang MMPH yang mengerjakan.

“Jadi yang bayar cuma Wendi ya?” tanya JPU Melva lebih lanjut.

“Ya,” jawab Saksi singkat.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU kepada Saksi Akbar dan dari Penasehat Hukum kedua Terdakwa sebelum kemudian Saksi Wendi mendapat giliran memberikan keterangan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 208 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!