Terbukti Edarkan Sabu, Diganjar 8 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

0 74

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Majelis Hakim Edi Toto Purba SH, pada Pengadilan Negeri Samarinda, menjatuhkan putusan 8 tahun penjara kepada terdakwa Suprapto alias Toto (35), warga Jalan Suwandi Blok A RT 22 Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, Kamis (10/8/2017).

Terdakwa Toto juga dikenakan denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU Melati Warna, yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara, plus denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Toto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Karena itu terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 132 ayat (1).

Dihadapan Majelis Hakim, dalam persidangan yang didukung keterangan para saksi serta barang bukti yang ditemukan, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Suwandi ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 7 poket Sabu seberat 13,98 gram beserta timbangan. ada juga 4 butir pil Ekstasi dan uang tunai senilai Rp6,5 Juta.

Baca juga : Beli 0,52 Gram Sabu, Pecandu Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara

Atas semua barang bukti yang diajukan di depan persidangan, terdakwa Toto tidak dapat mengelak dan membantah keterangan saksi, kalau barang tersebut adalah miliknya.

Terdakwa juga mengakui sering melakukan transaksi jual beli Narkoba di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, terdakwa positif, sering menggunakan Narkoba jenis Sabu. (ib)

 

(Visited 30 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!