Perkara Tipikor MMPKT-MMPHKT, Saksi Sebut Ada Perjanjian Kerja Sama

Rahmad: Iya

0 935

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim dalam perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dan 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dengan Terdakwa Hazairin Adha dan Luki Ahmad melanjutkan sidang, Rabu (14/6/2023) sore.

Terdakwa Hazairin Adha adalah Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) tahun 2013-2016, sedangkan Luki Ahmad adalah Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPHKT) tahun 2013-2017.

Sidang yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Untuk membuktikan Dakwaannya terhadap kedua Terdakwa yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Pemerintah Provinsi Kaltim di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT MMPKT, dan anak perusahaan tersebut PT MMPHKT, JPU I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH menghadirkan 6 orang Saksi.

Keenam Saksi tersebut masing-masing Manager Keuangan PT MMPKT tahun 2018 Mad Zahri, Komisari PT MMPHKT tahun 2014 Amrullah, Manager Investasi PT MMPKT tahun 2014 Ari Nugroho Wibisono, Staf Umum PT MMPKT tahun 2014 Rahmad Darmawan, Business Development PT MMPHKT Anugerah Dwi Wicaksana, dan Marketing PT MMPHKT tahun 2014 yang kini menjabat sebagai Direktur PT MMPHKT Andi Muhammad Huduri.

BERITA TERKAIT:

Dalam keterangannya menjawab pertanyaan JPU Agung terkait perkara tersebut, Saksi Zahri menjelaskan berdasarkan laporan keuangan pinjaman yang belum dibayar PT MMPHKT untuk proyek di Loa Janan (SPBU dan Workshop-red) sebesar Rp2,799 Milyar.

Untuk PT Royal Bersaudara (RB) piutang PT MMPHKT masih kurang lebih Rp13,8 Milyar dari total Rp25 Milyar pinjaman tambah Rp2 Milyar bagi hasil. Sementara piutang PT MMPHKT ke PT Multi Jaya Concept (MJC) masih Rp10,622 Milyar.

Selama menjabat, Saksi mengatakan ada menerima pengembalian pinjaman tahun 2108 dari RB ada Rp300 Juta. Tahun 2019 ada 2 kali pengembalian, masing-masing Rp200 Juta pada bulan Januari dan Februari. Kemudian bulan Juli 2022 ada pengembalian Rp1 Milyar dari MCJ. Tahun 2023 ada pengembalian Rp472 Juta, April Rp178.200.000,- dan bulan Mei Rp200 Juta.

“Setahu saudara, kegiatan Bisnis Park ini berjalan sampai saat ini? Kenapa bisa mengangsur?” tanya JPU.

“Itu kurang tahu pak, karena transaksinya dengan MMPH,” jawab Saksi.

Ditanya mengenai Feasibility Study ketiga kegiatan tersebut, Saksi mengatakan tidak tahu. Di RKAP tidak ada, sedangkan kajiannya Saksi juga mengatakan tidak pernah melihat.

“Saudara tahu nggak core bisnisnya dari MMPH?” tanya JPU Melva.

“Yang saya tahu transportasi Solar,” jelas Saksi.

Saksi menjelaskan kurang mengetahui kegiatan PT RB dan PT MCJ apakah berkaitan dengan core bisnis PT MMPHKT, namun untuk Proyek di KM 4 Loa Janan disebutkannya masih ada kaitannya karena pengelolaan SPBU.

Saksi Rahmad yang ditanya JPU Melva terkait perjanjian yang ditandatangani Terdakwa Hazairin dan Luki Ahmad antara PT MMPHKT dengan ketiga pelaksana proyek menjelaskan, ia melihat perjanjiannya adalah perjanjian kerja sama bagi hasil.

“Jadi perjanjiannya kerja sama bagi hasil, gitu ya?” tanya Melva.

“Iya,” jawab saksi.

Dalam perjanjian kerja sama dan bagi hasil itu, saksi menjelaskan ada tabel yang telah dibuat terkait rencana pembayaran angsuran pokok dan bagi hasil dari tahun 2014 hingga 2016. Tabel tersebut ditandatangani Terdakwa Hazairin dan Terdakwa Luki Ahmad.

Sejumlah pertanyaan juga diajukan JPU Rosnaeni Ulfa SH dan Diana M Riyanto SH MH serta Penasehat Hukum kedua Terdakwa kepada Saksi  Mad Zahri dan Rahmad Darmawan, sebelum kemudian tiba giliran Amrullah memberikan kesaksian. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 141 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!