Perkara Korupsi MMPKT-MMPHKT, Kesaksian Kabag BUMD-BLUD Pemprov Kaltim

Suriansyah: MMPHKT Bukan BUMD

0 1,368

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dan 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr melanjutkan sidang, Rabu (7/6/2023).

Sidang perkara dugaan korupsi di tubuh PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) dan PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim, mendudukkan Terdakwa Dirut PT MMPKT periode Tahun 2013-2017 Hazairin Adha, dan Direktur PT MMPHKT periode Tahun 2013-2017 Luki Ahmad.

MMPKT adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Kaltim, sedangkan MMPHKT merupakan anak perusahaan MMPKT. Salah satu Komisarisnya adalah Hazairin Adha, dibentuk tahun 2012.

Kedua Terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp25.209.090.090,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : LAPKKN-676/PW17/5/2022 tanggal 26 Desember 2022.

Untuk membuktikan Dakwaannya, pada sidang Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH dengan Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman K Siriwa SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim bersama Melva Nurelly SH MH dan Rosnaini Ulfa SH menghadirkan 5 orang saksi.

Kelima saksi-saksi masing-masing Direktur PT MMPKT 2021-2025 Edy Kurniawan, Kabag BUMD/BLUD Pemprov Kaltim Suriansyah, Bendahara PT MMPHKT Lia Amilatussolikah, Akuntan PT MMPKT Hasri Yenni, dan Bendahara PT MMPKT Irine Devie.

Berita Terkait:

Dalam keterangannya menjawab pertanyaan JPU Herman, Suriansyah mengatakan PT MMPKT adalah BUMD berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2009. Ada penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar kurang lebih Rp460 Millyar dengan modal disetor sekitar Rp160 Milyar.

Dalam penyertaan modal tersebut, Pemprov Kaltim menyetor 99,75 persen sedangkan Koperasi sebesar 0,25 persen. Dana Pemprov tersebut berasal dari APBD Kaltim.

Dari penyertaan modal tersebut, jelas Suriansyah, Pemprov Kaltim berharap bisa memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan harapan itu, Pemprov Kaltim inginkan ada pengelolaan yang baik agar mendapatkan keuntungan dari pengelolaan Migas.

Kegiatan yang dilakukan PT MMPKT di luar dari pada core bisnis (bisnis utama), jelas Saksi harus mendapat persetujuan dari pemegang saham. Mengenai pembangunan SPBU dan bisnis park yang dibiayai PT MMPHKT di luar core bisnis, dijelaskan Saksi jika Pemprov Kaltim tidak mengetahui.

Kegiatan pengawasan perusahaan, kata Saksi menjawab pertanyaan JPU Ulfa, dilakukan Komisaris. Pada saat kasus ini terjadi Komisaris PT MMPKT adalah Irianto Lambrie.

“MMPHKT adalah anak perusahaan MMPKT,” jelas Saksi.

Saat kasus ini terjadi, saksi menjelaskan Direktur MMPKT adalah  Hazairin Adha dan Direktur PT MMPHKT Luki Ahmad.

Apabila terjadi kemacetan dalam bisnis, jelas saksi menjawab pertanyaan JPU Melva, jika kegiatan itu mendapat persetujuan dari pemegang saham maka tanggungjawabnya pemegang saham. Tapi kalau tidak ada persetujuan, maka tanggunggjawabnya ada pada Direksi.

Menjawab pertanyaan Almaidah SH Penasehat Hukum Terdakwa Luki Ahmad terkait kedudukan PT MMPHKT sebagai anak perusahaan PT MMPKT, saksi Suriansyah menjelaskan PT MMPHKT bukan BUMD.

“PT MMPHKT bukan BUMD, itu anak perusahaan PT MMPKT. Yang kita tangani sebagai pemerintah, hanya BUMD saja,” jelas Saksi.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan Penasehat Hukum kedua Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 89 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!