Perkara Korupsi MMPKT-MMPHKT, Direktur MMPKT 2021-2025 Bersaksi

Edy: Namanya Pinjaman Harus Dikembalikan

0 1,271

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman K Siriwa SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) periode 2021-2025 Edy Kurniawan, untuk bersaksi pada perkara dugaan korupsi di tubuh PT MMPKT dan PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim, Rabu (7/6/2023).

2 Terdakwa dalam perkara yang merugikan PT MMPKT sebesar Rp25 Milyar ini masing-masing Dirut PT MMPKT periode Tahun 2013-2017 Hazairin Adha, dan Direktur PT MMPHKT periode Tahun 2013-2017 Luki Ahmad.

Dalam keterangannya terkait perkara itu, Edy menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan SH MH menjelaskan, saat ini PT MMPHKT masih beroperasi dalam bidang transportir dan ada KSO dengan sebuah perusahaan berkaitan dengan Man Power Supply.

“Devidennya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Devidennya minus,” jawab Saksi.

Ditanya mengenai piutang PT MMPHKT, saksi menjawab ada, ia membenarkan saat Ketua Majelis Hakim menyebutkan piutang itu berkaitan dengan PT Royal Bersaudara, PT Multi Jaya Concept, dan Pembangunan Workshop – SPBU di KM 4 Loa Janan.

“Apakah ketiga kegiatan ini berjalan semua?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Berhenti,” jawab Saksi.

“Berhenti semua?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Berhenti semua,” jawab Saksi.

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Saksi Edy menjelaskan ketiga proyek itu berutang semua. Untuk proyek Loa Janan sekitar Rp2,3 Milyar, kemudian untuk PT MJC masih Rp10,5 Milyar per 30 Mei 2023. Sedangkan PT Royal Bersaudara sekitar Rp13 Milyar dengan bagi hasilnya 2.

Ditanya terkait puitang-piutang tersebut, Saksi mengatakan ia mengetahui ada jaminan. Saksi mengungkapkan, berkaitan piutang itu PT MMPKT membedahnya dan mengetahui ada jaminan. Namun sebagai Direksi PT MMPKT, tidak bisa masuk ke PT MMPHKT. Ia hanya sebagai pemegang saham.

Menjawab pertanyaan JPU Herman, Saksi mengatakan mengetahui ada penyertaan modal dari Pemprov Kaltim ke PT MMPKT. Dan mengetahui ada uang keluar ke PT MMPHKT, namun tidak secara sprecifik.

“Secara specifik belum, dalam perjalanan mengetahui ada memberikan modal kepada PT MMPHKT,” jelas saksi.

Saksi juga menjelaskan, ia tidak mengetahui secara specifik penggunaan uang yang dikeluarkan PT MMPHKT. Ia hanya mengetahui uang itu digunakan untuk MJC, Man Power Supply, dan pembangunan Rukan.

BERITA TERKAIT:

Ditanya mengenai kegiatan Man Power Supply, Saksi menjelaskan itu masih dalam core bisnis (bisnis utama) meski juga harus dilihat jika itu dilakukan untuk perusahaan minyak. Saksi menilai, ketiga kegiatan yang dilakukan PT MMPHK itu ada yang masuk core bisnis ada yang tidak.

Menjawab pertanyaan JPU Ulfa, Saksi menjelaskan bahwa dari ketiga kegiatan itu menimbulkan kerugian bagi PT MMPKT. Karena uang yang dipinjamkan PT MMPHKT untuk membiayai ketiga kegiatan itu, berasal dari penyertaan uang PT MMPKT.

“Kalau modal usaha itu merupakan kerugian usaha, tapi kalau yang namanya pinjaman harus dikembalikan. Jadi itu termasuk kerugian MMPKT,” jelas Saksi.

Ditanya mengenai jaminan, Saksi menjelaskan yang ia ketahui Sertifikat Tanah atas nama MJC kalau yang untuk MJC. Sedangkan untuk PT Royal Bersaudara, atas nama Royal Bersaudara juga. Belum ada balik nama. Pada saat mau dieksekusi belum bisa, karena dalam perjanjian itu saat mau dieksekusi syaratnya macam-macam.

“Macam-macamnya seperti apa?” tanya JPU Ulfa.

“Pada saat mau dieksekusi itu, harus ada persetujuan dari pemilik,” jelas Saksi.

Lebih lanjut Saksi menjelaskan, berdasarkan yang pernah ia baca perjanjian tahun 2018. Di sana disebutkan, MJC wajib menjual tapi harus laporan kepada PT MMPHKT. Berikutnya, MMPHKT memiliki hak jual, tapi harus mendapatkan persetujuan dari MJC.

“Karena sertifikat induk susah menjualnya, kemudian dipecah lima. Kemudian dilakukan appraisal, kemudian pada saat mau menjual harus ada persetujuan dari MJC. Nah itu yang selalu tidak pernah ketemu,” jelas Saksi.

Untuk yang PT Royal Bersaudara, jelas Saksi, dari awal sudah ada jaminan. Namun tidak diketahui dimana objeknya. Sedangkan untuk PT MJC proyek sudah berjalan, macet baru diberikan jaminan.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU, Majelis Hakim, dan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap Saksi Edy. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 94 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!