Didakwa Korupsi Dana APBDP Kukar Tahun 2012, Jekky Dituntut 4 Tahun Penjara

Jekky Ketua Organisasi Aliansi Peduli Tambang

0 834

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Jaksa Penunut Umum (JPU) Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, menuntut Terdakwa Jekky Bin Kamarudin selama 4 tahun denda Rp200 Juta Subsidair 3 bulan kurungan, Senin (19/6/2023).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH, JPU menyatakan Terdakwa Jekky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,  sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jekky Bin Kamarudin dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 Juta Subsidair 3 bulan kurungan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

Tuntutan terhadap Terdakwa Jekky tidak berhenti sampai di situ, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp321. 500.000,- setelah dikurangi dengan pengembalian sebesar Rp27 Juta sehingga menjadi Rp294.500.000,- dengan tanggung renteng, bersama Terdakwa Rusli Befi Sastrawan Bin Amiruddin dan Terdakwa Markus Tappi Sapan anak dari Simon Sapan.

Dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:

Terdakwa Jekki adalah Ketua Organisasi Aliansi Peduli Tambang yang beralamat di Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara tahun 2009. Sedangkan Rusli Befi Sastrawan dan Terdakwa Markus Tappi Sapan masing-masing sebagai Sekretaris, dan Bendahara pada tahun yang sama.

Terdakwa Jekky didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah APBDP Tahun 2012 Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU, perbuatan Terdakwa Jekky bertentangan dengan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang harus dikelola secara tertib, taat Peraturan Perundang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Terdakwa Jekky melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain dengan melakukan penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan Dana Hibah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Perbuatan Terdakwa Jekky merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Kutai Kartanegara oleh Pengurus Organisasi Aliansi Peduli Tambang di Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara sejumlah Rp321.500.000,00 dari Total sekitar Rp400 Juta Dana Hibah yang diterimannya.

Terhadap Tuntutan tersebut, Terdakwa Jekky yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, akan menyampaikan pembelaannya atau Pledoi, Senin (26/6/2023). (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 92 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!