Terdakwa Adi Dihukum 4 Tahun 3 Bulan Penjara Gara-Gara Narkotika

Barang Bukti 0,40 Gram Sabu Dibeli Terdakwa Rp1 Juta

0 966

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Setelah melalui serangkaian persidangan, Terdakwa Adi alias Gendut Bin Hatta (Alm.) akhirnya divonsi bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara nomor 251/Pid.Sus/2023/PN Smr, Rabut (7/6/2023).

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nur Salamah SH dengan Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Nugrahini Meinastiti SH menyatakan Terdakwa Adi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Adi alias Gendut Bin Hatta (Alm.) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan, serta denda sejumlah Rp800 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Dan menetapkan barang  bukti berupa 2 bungkus paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan seberat 0,95 Gram/Brutto atau 0,40 Gram/Netto, 1 lembar plastik klip dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk uang tunai sejumlah Rp700 Ribu dengan uang pecahan Rp100 Ribu sebanyak 6 lembar dan uang pecahan Rp50 Ribu sebanyak 2 lembar, serta 1 unit HP Android merek Oppo warna hitam, Majelis Hakim menyatakan dirampas untuk negara.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga:

Putusan ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfano SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Adi selama 6 tahun dan 6 bulan denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan dala Dakwaan alternatif Kedua.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kasus ini bermula saat Terdakwa Adi ditangkap anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, setelah sebelumnya mendapat informasi jika Terdakwa telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Lumba – lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Jum’at (11/11/2022) Pukul 22:00 Wita.

Kemudian pada hari Sabtu, (12/11/2022) sekitar Pukul 00:30 Wita bertempat alamat tersebut yang merupakan kediaman Terdakwa, beberapa anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan yang disertai dengan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika berupa Sabu-Sabu. Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik Terdakwa yang dibeli melalui Rizal Kamaruddin alias Rizal Bin Kamaruddin (berkas terpisah), seharga Rp1 Juta secara tunai.  Sabu tersebut, diantarkan Rizal ke rumah Terdakwa.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Adi yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dan Wasit SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan meneriman.

“Terdakwa Terima, JPU Pikir-Pikir,” kata Binarida saat dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 34 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!