DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr melanjutkan sidang, Rabu (7/6/2023) sore.
Sidang yang diketuai Darius Natali SH MH didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH, memasuki agenda pemeriksaan Terdakwa Ir Imbransyah ST MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung (KTT), sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.
Terdakwa Imbransyah didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap, dan Sesayap Hilir, KTT tahun 2010-2013 yang merugikan Keuangan Negara senilai sekitar Rp95 Milyar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) TW Febrianti Rais SH, Irkhan Ohoiulun SH MH, Anti Barliana Murdini SH dan Dany Agusta M Salmun SH MH dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan Terdakwa Imbransyah langsung di Ruang Sidang Prof Dr Hatta Ali SH MH, setelah beberapa sidang sebelumnya mengikuti sidang secara virtual sebagai imbas pandemi Covid-19 yang menerpa Indonesia sejak tahun 2019.
Menjawab pertanyaan JPU Febrianti, Terdakwa Imbransyah menjelaskan penetapan pemenang lelang ditentukan Bupati. Panitia hanya mengusulkan nama-nama calon pemenang, setelah melalui proses lelang. Ia tidak mengenal PT Luhribu Naga Jaya sebelumnya, karena perusahaan itu berdomisili di Samarinda sedangkan ia berada di Tarakan.
Ditanya mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Terdakwa Imbransyah menjelaskan itu datanya diperoleh dari Konsultan Jaya Bakti. Dan yang membuat adalah Panitia Lelang, yang diketuai Syahrin. Sedangkan yang menunjuk Jaya Bakti sebagai konsultan, adalah Said Agil selaku PPK.
Terkait perencanaan teknis Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir, Terdakwa Imbransyah menjelaskan yang memahami adalah Said Agil. Ia mengungkapkan, setiap minggu turun ke lokasi mengecek pekerjaan.
Terkait uang yang diterima Syahrin sebesar Rp800 Juta, masih menjawab pertanyaan JPU Febrianti, Terdakwa Imbransyah membantah jika uang itu dari dirinya.
“Uang itu bukan dari saya, tapi itu datang dari Davidson. Waktu itu diterima di rumahnya Davidson,” jelas Terdakwa Imbransyah.
Terdakwa Imbransyah mengungkapkan, ia baru mengetahui uang itu setelah proses kasus ini dan tidak mengetahui uang itu digunakan untuk apa. Ia juga mengatakan tidak menerima apa-apa.
“Saudara sendiri, ada menerima?” tanya JPU.
“Ndak ada Bu,” jawab Terdakwa Imbransyah.
Ditanya tentang yang mengerjakan Proyek Turap tersebut, Terdakwa Imbransyah mengatakan sampai ia masih menjabat yang mengerjakan itu PT Luhribu Naga Jaya – PT Waskita Karya KSO. Perusahaan itu dijelaskan memenuhi kualifikasi, sebagaimana yang disampaikan panitia lelang.
JPU Irkhan menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Terdakwa Imbransyah, di antaranya terkait penandatanganan kontrak yang dijelaskan ia tidak bertemu dengan Direktur Utama PT Luhribu Naga Jaya KSO ataupun Direktur PT Waskita Karya pada saat penandatanganan kontrak. Begitu juga dengan penandatanganan kontrak, oleh Direktur Utama PT Dharma Perdana Muda.
Terkait uang Rp800 Juta yang diterima Syahrin, anggota Majelis Hakim Fauzi meminta Terdakwa jujur seraya menanyakan keterangan Saksi Syahrin yang menyampaikan, jika uang tersebut diterima dari Terdakwa Imbransyah yang diserahkan di rumah Terdakwa untuk panitia lelang. Bukan dari Davidso, seperti keterangan Terdakwa. Keterangan tersebut langsung dibantah Terdakwa Imbransyah.
“Ndak Pak, sesuai Berita Acara saya,” jawab Terdakwa Imbransyah seraya menambahkan dalam BAPnya disebutkan uang itu memang dari Davidson.
Meski membatah soal uang tersebut, Terdakwa Imbransyah mengakui kesalahannya dalam perkara ini dan mengungkapkan sangat menyesal. Saking malunya, ia minta pensiun dini. Menurutnya, Tana Tidung itu kecil. Ketika berbuat salah, orang langsung tahu.
“Saya bersalah Yang Mulia, sampai sebelum masa pensiun, saya langsung pensiun dini. Saya menyesal dan mengakui salah, saya akui itu Yang Mulia” kata Terdakwa Imbransyah.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU, Majelis Hakim, dan Mansyur SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Imbransyah.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi Proyek Turap KTT, 2 Putra Agus Virgoandhi Bersaksi
- Kesaksian Mantan Bupati KTT Pada Perkara Korupsi Pembangunan Turap
Dalam perkara ini, Terdakwa Imbransyah Didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Yaitu, Zainal Abidinsyah Alam selaku Direktur Utama PT Dharma Perdana Muda sebesar Rp1.430.000.000,-. (Rp1,4 Milyar), PT Waskita Karya (Persero) sebesar Rp2.518.670.000,- (Rp2,5 Milyar), PT Luhribu Naga Jaya sebesar Rp95.641.129.513,21 (Rp95,6 Milyar), dan Panitia Pengadaan Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, dan Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung, Kaliamantan Utara sebesar Rp800 Juta.
Adapun rincian Uang Rp800 Juta tersebut masing-masing untuk Syahrin SE selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sebesar Rp550 Juta, Hadi Aryanto Rp50 Juta, Andi Prasetyo Rp30 Juta, Siti Aisah Rp20 Juta, Bunta Arif Pratomo Rp10 Juta, Umar Jani Rp20 Juta, Riski Aprilian Rp20 Juta, dan Said Agil Rp50 Juta.
Perhitungan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp95.641.129.513,12 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif, dalam rangka Perhitungan Keuangan Negara atas Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesaya Hilir, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2010 sampai 2017, Nomor 09/LHP/XXI/3/2019 tanggal 29 Maret 2019 yang dilakukan Terdakwa Ir Imbransyah ST MT.
Sidang akan dilanjutkan, Rabu (13/6/2023) dalam agenda pembacaan Tuntutan dari JPU. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL