Perkara Korupsi, Mantan Dirut PT MMPKT dan PT MMPHKT Ditahan 20 Hari

Erfan: Penahanan Tingkat Penuntutan

0 400

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dua Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Keuangan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT MMPKT), masing-masing berinIsial HA dan LA akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Samarinda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan dalam Siaran Pers Nomor: PR-15/O.4.11/Dek.1/05/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melakukan penahanan terhadap Terdakwa berinisial HA dan LA terhitung sejak tanggal 03 Mei 2023- 22 Mei 2023.

HA selaku Direktur Utama PT MMPKT periode 2013-2016, dan Terdakwa LA selaku Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (PT MMPHKT) periode 2013-2017, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT MMPHKT yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT MMPKT.

“Terhadap kedua Terdakwa dilakukan Penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda, terhitung sejak tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan 22 Mei 2023,” jelas Erfandy.

Lebih lanut dijelaskan, penahanan dilakukan JPU guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan kedua Terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

BERITA TERKAIT:

Dalam perkara ini, Terdakwa HA yang menjabat pada periode tahun 2013-2016 secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan Terdakwa LA yang menjabat pada periode tahun 2014-Desember tahun 2015, telah melakukan Penyimpangan dan Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Dana PT MMPKT untuk pelaksanaan proyek Man Power Supply.

Selain itu, juga untuk pelaksanaan proyek pembangunan kawasan Rukan the concept business park, dan pelaksanaan Pembangunan Workshop – SPBU di KM 4 Loa Janan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dengan total senilai Rp25.209.090.090,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam perkara ini, perbuatan para Terdakwa disangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melimpahkan Perkara Tahap II atas nama Tersangka berinisial HA dan LA beserta barang bukti ke Kejari Samarinda, Rabu (3/5/2023) siang.

Pelimpahan para Tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah JPU menyatakan perkara tersebut Lengkap atau P-21, Selasa (2/5/2023).

Selanjutnya JPU akan menyiapkan Surat Dakwaan serta administrasi Penuntutan, dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, untuk diperiksa dan diadili pada tahap Persidangan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 54 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!