Kasus Korupsi di Kaltim, Berkas Tersangka Hazairin dan Luki Dilimpah ke Kejaksaan

Rugikan Negara Rp25 Milyar

0 283

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Babak baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam pengelolaan Keuangan di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim yang menyebabkan kerugian sekitar Rp25 Milyar dimulai.

Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kaltim melakukan serah terima Tersangka dan Barang Bukti 2 orang Tersangka, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim kepada Jaksa Penuntut Umum, Rabu (3/5/2023).

PT MMPH merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim.

2 Tersangka yang dilakukan serah terima dan barang bukti masing-masing Hazairin Adha, ia adalah Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) periode Tahun 2013-2017.

Kemudian Luki Ahmad, selaku Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT MMPH) periode Tahun 2013-2017.

BERITA TERKAIT:

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono dalam Siaran Pers Nomor :  36/O.4.3/Penkum/05/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, PT MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT MMPKT.

Pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH dengan alasan kerja sama investasi tanpa melalui kajian feasibility study dan rencana dalam RKAP.

“Uang yang diserahkan dari PT MMPKT kepada PT MMPH, adalah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur kepada PT MMPKT,” jelas Kajati.

Baca Juga:

Pinjaman tersebut rencananya, oleh PT MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan penyertaan modal di Bidang Man Power Supply, Pembiayaan proyek kawasan bussiness park, Pembangunan workshop dan SPBU di Km 4 Loa Janan.

“Dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari dari para Tersangka, dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian feasibility study, rencana dalam RKAP, dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan Perundang-Undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp25.209.090.090,-.,” jelas Hari.

Terhadap 2 orang Tersangka tersebut disangka telah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentutan yang ada, Jaksa Penuntut Umum akan secepatnya membuat Surat Dakwaan terhadap para Tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor guna proses Persidangan.” tandas Hari. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!